KBB- InformanNews.com|| Dalam upaya perlindungan hak asasi manusia, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat melakukan berbagai upaya untuk mendampingi masyarakat terkait berbagai permasalah hukum, HAM maupun administrasi publik.
Salah satunya yang dilakukan adalah mengadvokasi kebijakan pemerintah kabupaten Bandung Barat terkait pemajuan kebudayaan. Hal ini merupakan segmen penting yang harus kita perhatikan bersama.
Pada kesempatan kali ini DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat memenuhi undangan audiensi Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 09’00 WIB diruang bidang kebudayaan.
Dalam pertemuan kedua belah pihak ini Dinas Periwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Hernandi selaku kepala Bidang Kebudayaan yang juga menjabat sebagai Plt.Sekretaris Disparbud KBB menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian jajaran DPD BAIN HAM RI terhadap pelaksanaan pemajuan kebudayaan diwilayah Bandung Barat, karena pihak dinas memiliki keterbatasan dalam berbagai hal. Termasuk peraturan daerah terkait pemajuan kebudayaan ssndiri baru dalam tahap rancangan.”Ungkapnya.
Disambut oleh Agus Kosasih selaku ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat, dirinya menilai bahwa pembinaan bagi para pelaku budaya dimasyarakat lapisan bawah masih sangat minim, maka perlu adanya pendampingan dari pihak indepennden seperti BAIN HAM RI yang juga berfungsi sebagai social control. Contohnya pembinaan terhadap perguruan/paguron pencak silat tradisional.
Kemudian ditambahkan oleh Ahmad Sastra selaku sekretaris DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat, dirinya menegaskan harus ada upaya yang ekstra dalam pelaksanaan pemajuan diBandung Barat agar dapat berjalan dengan optimal, apalagi sudah jelas pemajuan kebudayaan telah memiliki payung hukum yang jelas yaitu Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, artinya kebudayaan secara yuridis telah dilindungi oleh negara dan wajib dilestarikan. Berkaitan dengan hal itu kebudayaan juga merupakan hak asasi/hak dasar manusia yang juga merupakan subtansi dari Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kedua undang-undang ini merupakan implementasi daripada amanat UUD 1945, berarti jelas berbudaya merupakan hak konstitusional warga negara.
Di akhir pertemuan tersebut kedua pihak berharap dapat bersinerghi dalam membangun kebudayaan diWilayah Bandung Barat agar program pemajuan kebudayaan dapat berjalan optimal.
Ahmad Sastra menambahkan, bahwa DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, akan tetapi pihaknya menjadi jembatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait kebudayaan kepada pemerintah daerah.”Tegasnya.
( Redaksi IN )
