KBB- InformanNews.com|| Dalam upaya pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dibidang ekonomi, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat melakukan pendampingan baik secara administrasi maupun tekhnis.

Salah satunya yang dilakukan dengan kelompok para petani dan peternak di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tepatnya dikampung Babakan RW 11 dan RW 13. Dimana DPD BAIN HAM RI KBB sedang melakukan pendampingan mulai dari pemenuhan syarat administrasi untuk mendapatkan legalitas sampai dengan hal tekhnis pembinaan kepada kelompok yang beranggotakan para pelaku usaha tani dan peternak sapi perah.

Pendampingan ini dilakukan mulai dari lingkup pemerintahan rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), pemerintahan desa dan kecamatan, penyuluh pertanian diwilayah kecamatan/BP3K bahkan sampai dengan dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat.

Sebuah kelompok tani peternak sapi perah di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang yang beranggotan para pelaku usaha tani dan peternak sapi perah yang telah disepakati oleh para anggotanya telah terbentuk dengan nama Kelompok Tani Peternak Sapi Perah “SARI MUKTI” dengan surat keputusan kepala Desa Sukajaya Nomor : 141/Kep.1-pem/2026 tertanggal 26 Januari 2026 Tentang penetapan pengurus kelompok tani peternak sapi perah “SARI MUKTI”, yang mana surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Asep Jembar Rahmat selaku kepala desa Sukajaya.

Tidak sampai disitu, menindaklanjuti kegiatan pendampingan tersebut, DPD BAIN HAM RI selanjutnya melakukan kegiatan edukasi terkait penguatan kelembagaan kelompok, tentunya tidak dilakukan sendiri akan tetapi melibatkan pihak yang berwenang dan kompeten pada bidang tersebut dalam hal ini balai penyuluhan pertanian, peternakan dan kehutanan (BP3K) Kecamatan Lembang.

Pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026, pengurus kelompok tani peternak sapi perah “SARI MUKTI” melaksanakan kegiatan silaturahmi para pengurus dan anggota, pada kegiatan tersebut selain daripada pengurus dan anggota kelompok, hadir juga ketua RW 013, Kepala dusun 1 mewakili kepala Desa Sukajaya, Pihak BP3K Kecamatan Lembang dan juga jajaran DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat.

Pada kegiatan tersebut dimana sesuai agenda adalah pemberian penyuluhan terkait kelembagaan kelompok yang materinya diberikan oleh pihak BP3K kecamatan lembang, para peserta yang hadir antusias mendengarkan penjelasan dari pihak BP3K yang dihadiri oleh Jamal selaku koordinator, Soleh Sabirin, SP selaku penyuluh pertanian WKPP Desa Sukajaya dan Arfah yang mebidangi hama tanaman.

Penyuluhan yang sampaikan oleh Soleh memberikan edukasi kepada para pengurus dan anggota kelompok, salah satunya terkait maksud dan tujuan pembentukan kelompok tersebut, mulai dari regulasi/payung hukum, administrasi, tugas dan fungsi sampai dengan program-program pemerintah yang merupakan hak para pelaku usaha pertanian dan peternak yang tergabung dalam kelompok. Pada intinya Soleh memberikan motivasi kepada pengurus dan kelompok agar selalu menjaga kekompakan dan kerjasama, serta pendirian kelompok jangan hanya berorientasi pada bantuan/program pemerintah saja, akan tetapi jadikan kelompok sebagai wadah atau sarana untuk memajukan atau meningkatkan usaha para anggota.

Pada kesempatan tersebut Ahmad Sastra selaku sekretaris DPD BAIN HAM RI KBB sedikit menyampaikan bahwa para pelaku usaha tani dan peternak yang tergabung dalam kelompok harus kompak dan memiliki motivasi untuk membangun usahanya, jadi asas berkelompok harus bekerjasama dan gotong royong jangan hanya mengandalkan pengurus saja dan satu pesan disampaikan oleh Ahmad agar pengurus dan anggota kelompok harus sering berkomunikasi dengan penyuluh/PPL setempat, bahkan kalau bisa silaturahmi ke kantor BP3K karena itu merupakan rumah petani, dan Ahmad menambahkan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mendukung kegiatan kelompok sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya beserta jajaran pengurus DPD BAIN HAM RI KBB.

Dalam kesempatan tersebut, Jamal selaku koordinator PPL BP3K Kecamatan Lembang menyampaikan bahwa kantor BP3K bukan milik penyuluh/PPL akan tetapi rumah petani, jadi bila ada keluhan-keluhan dapat juga datang langsung ke kantor jangan sungkan, kemudian ditambahkan olehnya bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam program-program untuk pelakunusaha tani dan peternak, makanya perlu juga kolaborasi dengan berbagai pihak swasta atau independen yang memang memiliki tujuan dan bidang yang sama, seperti pemberdayaan melalui dana CSR perusahaan misalnya.”Tutup Jamal.

Redaksi IN

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *