Cimahi- InformanNews.com|| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, bersama Plt. Kepala Sub Seksi I Intelijen, Namira Harahap, serta Tim Seksi Intelijen melaksanakan upacara bendera dan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Cimahi. Senin (02/02/2026)

Melalui kegiatan ini, para siswa diperkenalkan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus diberikan pemahaman mengenai pentingnya kedisiplinan serta upaya pencegahan kenakalan remaja dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Kegiatan yang mengusung tema “Penegakan Disiplin Siswa dalam Pencegahan Kenakalan Remaja” ini dilaksanakan di Aula SMP Negeri 3 Cimahi dan diikuti perwakilan siswa kelas VII hingga IX, pengurus OSIS, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), serta organisasi siswa lainnya.

Sebelum pelaksanaan penyuluhan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera rutin setiap hari Senin.

Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap tata tertib sekolah sebagai fondasi pembentukan karakter pelajar. Pemahaman terhadap norma dan aturan hukum sejak dini dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah perilaku menyimpang di usia remaja.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan Program Jaksa Masuk Sekolah yang diisi penyuluhan hukum interaktif oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., didampingi Plt. Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Namira Harahap, S.H., serta Calon Jaksa Mayang Fitria Putri Deslin, S.H., M.Kn.

Dalam penyampaiannya, Fajrian menegaskan bahwa pendekatan edukatif menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bentuk pencegahan yang kami lakukan agar generasi muda mengenal hukum bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ungkap Fajrian.

Materi penyuluhan menitikberatkan pada penegakan disiplin sebagai langkah preventif terhadap kenakalan remaja, sekaligus pengenalan peran dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang memiliki konsekuensi hukum, seperti perundungan, tawuran, geng motor, balap pembohong, kejahatan digital, narkotika, serta risiko pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda nasional Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum sejak dini, menumbuhkan sikap tanggung jawab, serta membekali para pelajar agar mampu menjaga diri dan menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum.

( Redaksi IN )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *