BANDUNG BARAT INFORMANNEWS

Kehebohan melanda Warga Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap empat anak perempuan berusia 6 hingga 10 tahun. Pelaku, AA (69), telah ditangkap oleh Polres Cimahi dan ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan uang jajan kepada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan dengan menyentuh alat vital mereka.

Informasi awal kasus ini diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Cimahi pada Jumat, 18 Juli 2025, bukan dari keluarga korban, melainkan dari pihak kepolisian sendiri. Pendampingan terhadap keempat korban baru dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, di RSIA Amanah Kota Baru. Hasil visum terhadap tiga korban menunjukkan adanya luka robekan dan lecet di bagian kelamin, menguatkan dugaan pelecehan seksual. Satu korban lainnya telah menjalani visum di RSUD Cililin.

“Kejadian ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Pak Deden, perwakilan lembaga pendamping korban. “Hasil visum menunjukkan adanya luka baru dan luka lama, mengindikasikan pelecehan terjadi berulang kali, bahkan selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.”

Menurut keterangan orang tua korban, waktu dan modus pelecehan bervariasi. Ada yang terjadi saat bermain bersama, dipanggil secara pribadi ke warung milik pelaku, dan ada pula yang terjadi berulang kali. Lebih mengkhawatirkan lagi, setelah kasus ini viral, muncul pengakuan dari sejumlah alumni pelaku (kini telah menjadi siswa SMP dan SMA) yang juga menjadi korban.

Pihak Kecamatan telah melakukan visitasi ke rumah salah satu korban, anak dari seorang Ketua RT setempat. Pendampingan psikologis bagi para korban tengah dijadwalkan, mengingat trauma mendalam yang mereka alami. Polres Cimahi telah memeriksa empat saksi dan menyita sejumlah barang bukti. AA dijerat dengan Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
( Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *