Bandung Barat informannews
Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sindangkerta memicu diskusi hangat mengenai tata kelola lahan. Pasalnya, lokasi yang direncanakan bersinggungan dengan lahan carik desa yang saat ini digunakan oleh SMPN 1 Sindangkerta. Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Bupati, untuk mengambil langkah diskresi yang bijak agar pendidikan tidak dikorbankan demi pembangunan ekonomi.
Pendidikan Tetap Prioritas, Koperasi Tetap Berjalan
Yayat Ruhiyat, alumni SMPN 1 Sindangkerta, menegaskan bahwa meskipun pembangunan koperasi merupakan amanat penting, keberadaan sekolah sebagai pencetak generasi bangsa tidak boleh terganggu. Ia mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mencari solusi agraria.
“Sekolah jangan sampai jadi korban. Desa memang harus membangun koperasi sesuai instruksi, namun pelaksanaannya jangan dipaksakan di lahan yang sudah berfungsi untuk pendidikan. Pemda harus mencari alternatif tanah milik daerah untuk dihibahkan atau dipinjam-pakaikan kepada pemerintah desa yang tidak memiliki tanah carik memadai,” ujar Yayat.
Arahan Wamen Desa: Memperhatikan Kondisi Lokal
Langkah ini sejalan dengan arahan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria. Dalam berbagai kesempatan, beliau menegaskan bahwa pembentukan koperasi di tingkat desa harus memperhatikan aspek sosiologis dan kondisi lokal.
Menurut Wamen, penyediaan lahan untuk koperasi tidak boleh mengganggu usaha atau fasilitas publik yang sudah ada. Koperasi Desa harus menjadi solusi kesejahteraan, bukan pemicu konflik ruang di tengah masyarakat.
Solusi Strategis untuk Pemerintah Daerah
Untuk mengatasi kebuntuan ini, terdapat beberapa poin solusi yang dapat diambil oleh Bupati dan jajaran pemerintah daerah:
- Relokasi Lahan Koperasi: Pemda melakukan inventarisasi aset tanah milik daerah di wilayah Sindangkerta untuk dialokasikan sebagai lokasi Koperasi Desa Merah Putih.
- Legalisasi Aset Sekolah: Memperjelas status hukum lahan SMPN 1 Sindangkerta agar memiliki kepastian operasional jangka panjang.
- Sinkronisasi Inpres No. 1 Tahun 2023: Memastikan pembangunan koperasi tetap berjalan sesuai aturan pusat dengan adaptasi kebijakan lokal yang fleksibel terkait pengadaan lahan.
Kesimpulan:
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah maju bagi ekonomi desa, namun mempertahankan kualitas pendidikan di SMPN 1 Sindangkerta adalah investasi masa depan. Dengan koordinasi yang tepat antara Pemerintah Desa, Pemda, dan dukungan tokoh masyarakat, kedua misi besar ini dipastikan dapat berjalan beriringan tanpa ada yang dikorbankan.
