KBB- InformanNews.com|| Berbagai permasalahan hukum banyak terjadi di Wilayah Bandung Barat, salah satunya adalah permasalahan rumah tangga yang berujung dimeja hijau. Acap kali permasalahan rumah tangga berujung penceraian. Catatan kasus perceraian di Bandung Raya pada pengadilan soreang dan kota Bandung pada tahun 2025 tembus diangka diatas 10.000 kasus.

Faktor penyebab kasus perceraian tersebut adalah faktor ekonomi, perselingkuhan,
Perselisihan, judi online, KDRT dan lain sebagainya. Ini membuktikan masih kurangnya pendidikan hukum bagi masyarakat terhadap permasalahan rumah tangga.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAN RI) Kabupaten Bandung Barat berupaya mencari solusi agar dapat mengurangi angka tersebut, direncanakan akan mengusulkan kepada pemerintah daerah menyelenggarakan penyuluhan ataupun workshop terkait permasalahan rumah tangga disetiap desa, juga membantu posbankum yang ada disetiap desa untuk memaksimalkan pendampingan terhadap masyarakat.

Selain daripada itu pihak DPD BAIN HAM RI Bandung Barat akan bekerjasama dengan pihak Pengadilan Agama Ngamprah untuk penanganan perkara/kasus perceraian dengan fasilitas program prodeo (gugatan yang dibebaskan biaya) bagi masyarakat yang tidak mampu. Pada jumat tanggal 2 Januari 2026,

Ahmad Sastra beserta tim DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat secara resmi menyampaikan surat kepada kepala Pengadilan Agama Ngamprah untuk meminta informasi terkait sekaligus berkonsultasi langsung dengan Pos Bantuan Hukun (Posbakum) Pengadilan Agama Ngamprah selaku pelaksana program prodeo terkait mekanisme dan persyaratan yang harus disiapkan oleh si calon penggugat.

Ahmad Sastra selaku ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat menyampaikan, pihaknya akan terus memonitor kuota untuk penanganan perkara/kasus perceraian secara prodeo diPengadilan Agama Ngamprah dan akan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh pemerintah karena itu merupakan hak dasar masyarakat sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena berdasarkan hasil survey dilapangan masih banyak sekali permasalahan rumah tangga di Bandung Barat yang belum terselesaikan secara administrasi yang sangat jelas berdampak banyaknya masyarakat yang belum memiliki status perkawinan yang jelas secara hukum, hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia berdasarkan Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi.

( Agus Ape )

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *