Kota Bekasi – InformanNews.com|| Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan telah mengambil langkah administratif dan disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL, yang bertugas di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan kasus pengambilan uang sebesar Rp15 juta dengan dalih pengurusan sertifikat, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Timur, Rika Susanna, membenarkan bahwa AL merupakan ASN aktif di Kecamatan Bekasi Timur. Ia menegaskan, sejak persoalan tersebut mencuat ke publik, pihak kecamatan langsung menjalankan mekanisme pembinaan dan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN.
“Yang bersangkutan memang ASN di Kecamatan Bekasi Timur. Sejak awal kami telah melakukan pemanggilan, baik secara lisan maupun administratif, hingga berproses pada penjatuhan hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rika Susana saat dikonfirmasi awak media. Senin (5/1/2026).
Rika menjelaskan, seluruh hasil pemeriksaan dan proses administrasi telah dilaporkan kepada BKPSDM Kota Bekasi. Berdasarkan hasil tersebut, BKPSDM kemudian menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan jabatan terhadap AL dari posisi pejabat yang sebelumnya diemban.
Menurutnya, sebelum ditempatkan di Kecamatan Bekasi Timur, AL sempat bertugas di Kelurahan Margahayu. Namun, untuk mempermudah proses pembinaan dan administrasi, Camat Bekasi Timur saat itu, Fitri, mengusulkan agar yang bersangkutan dipindahkan ke lingkungan kecamatan.
“Dalam prosesnya, BKPSDM juga memanggil Camat Bekasi Timur sebelumnya dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk keperluan sidang serta pembuatan berita acara. Pemanggilan tersebut dilakukan sekitar pertengahan November lalu,” ungkapnya.
Meski telah dijatuhi sanksi nonaktif dari jabatan struktural, Rika menyebut AL masih menjalankan tugas sebagai staf pelaksana di Kecamatan Bekasi Timur. Ia tetap hadir bekerja, melakukan absensi, dan membantu kegiatan administrasi kantor sesuai jam kerja yang ditetapkan.
“Secara kehadiran dan aktivitas, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai staf pelaksana di kecamatan pada hari kerja,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, Sekcam menegaskan bahwa pemerintah kecamatan terbuka untuk memfasilitasi pertemuan apabila diperlukan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan yang bersifat pribadi.
“Kami berkewajiban melakukan pembinaan aparatur. Jika ada laporan masyarakat dan diperlukan mediasi, tentu bisa difasilitasi. Namun, penyelesaian masalah pribadi bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Rika.
Dalam keterangannya, Rika juga menyinggung pengakuan AL terkait sertifikat yang dilaporkan hilang. Berdasarkan hasil pemanggilan sebelumnya, AL mengaku sertifikat tersebut diduga hilang atau terselip saat dititipkan di meja kerjanya ketika masih bertugas di kantor kelurahan.
“Pengakuannya, sertifikat itu hilang atau terselip. Sudah dilakukan pencarian di rumah maupun di kantor kelurahan, namun belum ditemukan. Yang bersangkutan menyatakan akan tetap mengurusnya, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkasnya.
( Rosadi Red )
