KBB- Informannews|| Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua pelaku di wilayah Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Senin (30/06/2025).
Kasus ini terungkap setelah Polsek Padalarang menangkap Halpin Sulistio (24), yang telah ditetapkan sebagai DPO, usai mencuri sepeda motor Suzuki Smash warna biru tahun 2003. Aksi pencurian dilakukan dengan merusak kunci stang dan soket kontak saat motor diparkir di gang samping rumah korban.
Berdasarkan pemeriksaan, Halpin mengaku menjual motor curian kepada seseorang bernama Cucu yang kemudian diketahui berperan sebagai penadah.
Dari lokasi Cucu, polisi menemukan ratusan sepeda motor hasil curian yang telah dikandangkan menjadi suku cadang dan rongsokan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan bahwa sepeda motor curian langsung dibongkar begitu diterima dan hasil penjualan sparepart mencapai ratusan ribu rupiah per unit, tergantung kondisi kendaraan.
Selama dua tahun menjalankan praktik penadahan, tersangka Cucu dibantu beberapa pegawai untuk mempreteli motor curian yang kemudian dijual secara kiloan maupun eceran.
“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Niko.
Sementara itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara serta pasal penadahan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tim Liputan IN
