KBB- InformanNews.com|| Dalam menjalankan tugas membantu masyarakat serta mengawal kebijakan pemerintah, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat terus melakukan investigasi diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
Salah satunya menanggapi pengaduan masyarakat diDesa Sukajaya Kecamatan Lembang yang berkeinginan meningkatkan tarap hidup atau ekonomi yang dalam waktu kebelakang banyak sekali terjadi kesenjangan dihadapi masyarakat kecil.
Berdasarkan pengaduan dan hasil investigasi tim DPD BAIN HAM RI tersebut, alhasil pada hari Selasa (20 Januari 2026) melalui pendampingan dan edukasi maka terbentuklah kelompok tani peternak sapi perah “SARI MUKTI” yang beralamat diKampung Barunagri RT 003/RW 011 Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Pembentukan kelompok tersebut bertujuan sebagai wadah masyarakat yang berprofesi sebagai peternak sapi perah untuk menyampaikan aspirasinya dan mengembangkan usaha yang mereka geluti demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Kendati pembentukan tersebut secara bertahap dan belum mendapatkan legalitas dari pihak pemerintah, akan tetapi pengurus dan anggota kelompok tetap antusias dan optimis, apalagi wadah tersebut dibina dan didampingi oleh pihak DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat yang memberikan edukasi dan pendampingan dalam kepengurusan administrasi kelompok dan legalitas.
Kedepannya mereka berharap dapat mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten bahkan sampai program pemerintah desa melalui program BUMDes ataupun Koperasi Desa Merah Putih.
Ahmad Sastra mewakili jajaran DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat mengatakan, pihaknya akan mengawal pergerakan kelompok tani peternak sapi perah tersebut, baik secara tekhnis dilapangan, administrasi, legalitas maupun program-program pemerintah yang sudah seharusnya berpihak kepada masyarakat.
Dalam penyampaiannya ia menambahkan, karena mendapatkan hak ekonomi yang layak merupakan subtansi hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-undang Nomor : 39 Tentang Hak Asasi Manusia. Jadi setiap warga negara berhak untuk berupaya meningkatkan tarap hhidupnya”Pungkas Ahmad.
