Bandung Barat informannews
Warga Kampung Cuhcur RT 01 RW 20, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB ) Provinsi Jawa Barat mempertanyakan perizinan pembangunan perumahan Bandung Resort Residence. Pasalnya, pihak pengusaha perumahan tersebut diduga belum sepenuhnya mengantongi izin yang diperlukan.
Menurut keterangan warga, pihak pengusaha memang sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Bojongkoneng. Namun, Kades dinilai tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan perumahan tersebut.
“Kades tidak sosialisasi ke masyarakat. Tahu-tahu alat berat sudah masuk dan menggunakan jalan desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (9/11/2025).
Warga juga mengeluhkan penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat pengangkut material pembangunan. Padahal, menurut warga, sudah ada larangan terkait penggunaan jalan desa oleh kendaraan bermuatan berat.
Menurut Sumber, Tanu, pemilik lahan yang akan dibangun perumahan, mengungkapkan bahwa izin pembangunan perumahan belum ada karena harus ada akses jalan terlebih dahulu. Tanu dan mempercayakan urusan ini kepada Bah Atip, seorang tokoh masyarakat setempat.
“Seharusnya bah atip mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa akan ada pembangunan perumahan sampai berita ini tayangi, tidak ada sosialisasi kegiatan perumahan tersebut, ungkap sumber yang dapat dipercaya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Desa Bojongkoneng terkait permasalahan ini. Warga berharap, pihak terkait segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan permasalahan perizinan ini secara transparan dan melibatkan masyarakat.
( Tjandra)
