KBB- InformanNews|| Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul. 16,30, Mako Polsek Batujajar telah menerima laporan secara lisan dari Masyarakat (Orang tua kandung) terkait adanya anak di bawah umur yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin di wilayah hukum Polsek Batujajar.

Polsek Batujajar yang di Pimpin (AKP Asep Saepuloh, S.H) segera memerintahkan petugas untuk ke lapangan sekitar pukul 17,30 petugas Polsek Batujajar IPDA Deden Saputra (Panit Opsnal I Reskrim) (AIPTU Riko risyanto Piket Bhabinkamtibmas), AIPDA Usep Basuki Piket Bhabinkamtibmas), Bripka Adi Sunarya (Piket unit reskrim) beserta Ayah korban berhasil menemukan saudari Claira Chairun nisa di tempat pedagang rujak langganan keluarga, dalam kondisi sehat dan selamat.





Kepada awak media Kapolsek Batujajar (AKP Asep Sepuluh, S.H) menceritakan kronologi kejadian hingga terjadi adanya pelaporan.

“Kejadian bermula dari perselisihan antara anak saudari (Claira) dengan ibu kandungnya sekitar seminggu sebelumya, di picu masalah penggunaan kerudung saat di minta membeli rujak,” tutur Kapolsek.

“Ketegangan berlanjut hingga orang tua menyita ponsel dan mengganti password milik anak tersebut, Akibatnya pada selasa 30/12/2025 pukul 15,00 WIB, anak meninggalkan rumah dan meninggalkan secarik surat yang isinya menyatakan tidak mau lagi tinggal bersama orang tua,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, Dikarenakan anak bersekolah secara daring (Homeschooling) dan jarang ke luar rumah serta tidak memiliki teman di sekitar lokasi, orang tua korban merasa khawatir lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batujajar,” Imbuhnya.

“Hingga akhirnya petugas Polsek Batujajar
beserta Ayah korban berhasil menemukan saudari Claira Chairun nisa di tempat pedagang rujak langganan keluarga, dalam kondisi sehat dan selamat,” tuturnya.

Selanjutnya Kapolsek Batujajar memberikan himbauan dan edukasi kepada orang tua serta anak untuk dilakukan mediasi agar terjalin komunikasi yang lebih baik antara orang tua dan anak.

Juga memberikan pelayanan trauma healing atau pendampingan psikososial atau rekonsiliasi keluarga (pemulihan hubungan antara anak dan orang tua) yang akan dilakukan oleh personil Polwan Polsek Batujajar dan Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya.

Reporter: Asep Cahyana.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *