Bekasi — Informannews|| Unit Reskrim Polsek Sukatani kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.
Seorang pria bernama RAINAN alias Bogel alias Benjol berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 03.04 WIB di rumahnya di Kampung Kranding, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Maurits Bisuk P., S.H. langsung melakukan observasi dan pengintaian.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, anggota Reskrim melihat pelaku berusaha menyembunyikan sebuah plastik hitam di atas plafon. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu, beserta sejumlah perlengkapan lain seperti korek api dan plastik klip bekas pakai.
Barang Bukti yang Disita:
Klip sabu 5,35 gram
Klip sabu 3,05 gram
Klip sabu 2,30 gram
Klip sabu 1,48 gram
Total keseluruhan sabu = 12,18 gram
2 unit handphone
Kepada petugas, RAINAN mengakui bahwa barang tersebut merupakan sabu miliknya.
Terduga pelaku langsung diamankan ke Polsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan penimbangan barang bukti.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno mengatakan, “Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur.” jelasnya.
Redaksi IN
