Bandung- Informannews || Setelah tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka sebesar Rp 6,5 miliar, Eddy Marwoto akhirnya dipecat dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menunjuk Sigit Iskandar sebagai penggantinya.

Pelantikan Sigit Iskandar dilakukan di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 25 Agustus 2025. Total ada 90 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang dilantik, termasuk Rulli Subhanudin sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar).

Farhan mengatakan, peng­gantian jabatan Kepala Dispora Kota Bandung memang dilakukan karena Eddy Marwoto terjerat persoalan hukum. Dia memastikan, status kepegawaian Eddy Marwoto pun sudah diberhentikan sementara sampai menunggu putusan hukum.

“Sejak ada penetapan (tersangka terhadap Eddy Marwoto), diproses. Kan sebelum tanggal 20 Agustus se­mua­nya harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan Gubernur, kemarin sebelum 20 Agustus sudah keluar semuanya, surat dari BKN,” Ucap Farhan.

Dia pun berpesan kepada Kepala Dispora yang baru untuk membangun tata kelola yang baik karena diamanatkan anggaran yang cukup besar. Farhan juga meminta Sigit memanfaatkan aset-aset sarana dan pra­sarana olah raga, serta mengaktifkan organisasi-organisasi pemuda.

“Apalagi punya aset yang banyak, jadi ya pengelolaannya harus benar. Maka sekarang kepada kepala dinas yang baru saya tekankan adalah tata kelola atau good governance, itu menjadi penekanan utama sampai bulan Desember nanti.” Pungkasnya

Redaksi IN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *