Bandung barat _Informannews.com
Kasus memalukan kembali mencoreng jajaran aparatur pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dede Rohman alias Unyil, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan oleh Satreskrim Polres Cimahi.
Peristiwa memilukan itu terjadi di wilayah Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, pada Sabtu (6/9/2025). Sehari kemudian, laporan resmi dilayangkan ke Polres Cimahi pada Minggu (7/9/2025).
Sosok Unyil dan Kiprah Sosial MBG
Nama Unyil tak asing di mata warga Padalarang. Ia dikenal sebagai penggagas Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membantu warga sekitar secara ekonomi dan sosial.
Unyil juga merupakan owner yayasan yang mengelola Badan Gizi Nasional Satuan Pelayanan Pemunahan Gizi (SPPG) ID SPPG-SQFPE93W, berlokasi di Jalan Sindangsari, Kampung Laksanamekar, RT03/RW05, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.
“Iya ini punya Unyil, sepengetahuan saya dia nyewa tempat dari pak haji material depan. Tadinya ini tempat parkir mobil,” kata seorang warga Laksanamekar yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui dilokasi, Kamis (11/9/2025).
Menurut warga sekitar, sosok Unyil dikenal humble dan dermawan. Kehadiran dapur MBG bahkan disebut mampu membantu perekonomian masyarakat sekitar.
“Saya kenal baik, tiap hari sering ngobrol. Orangnya mah baik ke siapa saja. Sejak ada dapur MBG, suasana jadi lebih ramai dan banyak warga yang kerja di sini,” ungkap warga tersebut.
Kabar penetapan Unyil sebagai tersangka dugaan pencabulan membuat warga terkejut.
“Kaget denger kabar ini sampai viral di medsos. Kalau di sini mah biasa saja, bahkan orangnya asik kalau ngobrol. Enggak nyangka sampai begitu,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unyil diketahui tengah mempersiapkan acara keagamaan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Minggu depan dia mau ngadain acara Maulid Nabi, tapi enggak tahu kelanjutannya setelah denger kabar ditangkap polisi,” kata warga.
Meski kasus hukum menjerat Unyil, warga berharap aktivitas dapur MBG tetap berjalan.
“Semoga cepat selesai, dan mudah-mudahan dapur MBG ini tetap berjalan. Kasihan warga kalau sampai ditutup. Kabarnya mau diteruskan sama istrinya, MW,” pungkasnya.
Saat disambangi, kepala SPPG Desa Laksanamekar belum bisa ditemui, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait kasus yang dugaan pencabulan tersebut.
“Pak kepala SPPG enggak ada, datang kesini 3 Minggu sekali,” ucap petugas singkat.
Polisi: Penetapan Tersangka Berdasarkan Pemeriksaan Intensif
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, Dede Rohman (DR) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan,” ujar Gofur, Rabu (9/9/2025).
Ia menjelaskan, tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa enam saksi secara maraton sebelum akhirnya menetapkan DR sebagai tersangka.
“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Kini, pelaku resmi ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama bila menyangkut korban anak-anak.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir, turut membenarkan bahwa DR adalah ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dengan status PPPK.
“Betul, ASN,” singkat Ade saat dikonfirmasi.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin, didampingi Kabid P3A, Rini Hariyani, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa korban berjumlah tiga orang, semuanya adalah anak tiri dari terduga pelaku.
“Konfirmasi yang kami ketahui sejauh ini, korban ada tiga, semuanya anak tiri dari terduga pelaku. Saat ini petugas kami sudah menuju rumah korban bersama UPT dan kepala desa setempat,” ujar Asep dikantor, Senin (8/9/2025).
Ketiga korban diketahui masih berstatus pelajar. Dua di antaranya duduk di bangku SMA kelas 10, sementara satu lainnya masih SMP kelas 8.
Berdasarkan informasi awal, salah satu korban sudah dijemput oleh ayah kandungnya, sedangkan dua lainnya masih berada di rumah ibu kandung mereka.
DP2KBP3A menegaskan telah menurunkan tim untuk mendampingi para korban, termasuk memastikan kebutuhan psikologis mereka terpenuhi.
“Karena ini menyangkut anak di bawah umur, sudah menjadi tupoksi kami untuk melakukan pendampingan. Jika diperlukan visum akan dilakukan, dan kami juga siap menghadirkan psikolog,” jelas Rini Hariani.
Hingga kini, pihak dinas masih menunggu laporan resmi dari Polres Cimahi terkait hasil pemeriksaan. Berdasarkan konfirmasi terakhir, terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini sempat memicu kebingungan publik karena beredar isu bahwa pelaku merupakan sopir Bupati KBB. Namun, DP2KBP3A menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Pelaku memang P3K di Disnaker, baru diangkat beberapa bulan lalu. Jadi bukan sopir Bupati seperti kabar yang beredar,” tegas Asep.
Mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, setiap tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat.
Pasal 82 menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain selain tiga anak tiri tersebut.
“DP2KBP3A berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan fisum dan psikolog kepada para korban hingga kasus ini tuntas,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan aparatur pemerintahan di Bandung Barat.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi peringatan keras agar para ASN menjaga integritas dan perilaku, baik di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.*** AC.
