Kota Bekasi – InformanNews|| Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, memimpin apel gabungan aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang digelar di penghujung tahun 2025. Apel tersebut menjadi momentum evaluasi kinerja sekaligus penguatan komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga kualitas pelayanan publik menjelang pergantian tahun.
Dalam amanatnya, Junaedi menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian dan prestasi yang berhasil diraih Pemerintah Kota Bekasi sepanjang tahun 2025. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan para pemangku jabatan.
Sejumlah penghargaan yang berhasil diraih sepanjang 2025 antara lain Penghargaan Ketua TP PKK Terinovatif se-Jawa Barat, Anugerah Raksa Prasada, serta Penghargaan Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten/Kota tingkat Provinsi Jawa Barat dengan nilai 84,96 atau kategori A.
“Apel ini menjadi refleksi atas capaian yang telah diraih. Namun prestasi tidak boleh membuat kita lengah. Semangat kerja harus terus dijaga agar apa yang telah dicapai dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Junaedi.
Ia berharap pada tahun 2026 mendatang, kinerja aparatur Pemerintah Kota Bekasi semakin meningkat, terutama dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
Junaedi menegaskan bahwa seluruh ASN harus kembali fokus menjalankan tugas setelah melewati masa libur akhir tahun.
Memasuki musim penghujan, Sekda juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah, khususnya OPD yang memiliki tugas teknis. Ia mengingatkan agar potensi banjir dan genangan air di sejumlah titik, termasuk underpass, dapat ditangani secara cepat dan efektif melalui koordinasi lintas sektor.
Selain itu, OPD yang bertugas di lapangan diminta responsif terhadap potensi gangguan lingkungan, seperti pohon rawan tumbang, pohon yang menutupi rambu lalu lintas, serta penataan lingkungan. Koordinasi antara lurah, camat, dan OPD terkait dinilai menjadi kunci dalam penanganan masalah tersebut.
Junaedi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap program penataan kabel udara. Menurutnya, program tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sementara.
Terkait pengaturan jam kerja, Sekda menegaskan bahwa pegawai di sektor pelayanan publik tidak diperkenankan mengambil cuti atau menjalankan WFH/WFA secara sembarangan, terutama menjelang malam pergantian tahun. Ia meminta BKPSDM untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus memastikan kehadiran dan kesiapan personel,” tegasnya.
Di akhir amanat, Junaedi mengingatkan OPD, khususnya OPD besar, untuk memastikan pencairan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan batas waktu hingga 31 Desember 2025. Seluruh perangkat daerah diminta tetap berada di tempat dan menyelesaikan tugas akhir tahun dengan penuh tanggung jawab.
Apel akhir tahun ini menjadi refleksi sekaligus penguatan komitmen aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk tetap solid, disiplin, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menyongsong tahun 2026 dengan semangat kerja yang lebih baik.
( Rosadi Red )
