JAKARTA — Informannews.com|| Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV mengalami kecelakaan tunggal di Tol KM 420–200, tepatnya di Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit rujukan, di antaranya RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St. Elisabeth Kota Semarang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis serta hak jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sejak informasi kecelakaan diterima, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, pengelola jalan tol, serta rumah sakit tempat korban dirawat.

Berdasarkan keterangan sementara, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melintas di ruas jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali atas kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, hingga akhirnya terguling di sisi kanan jalan tol.

Langkah cepat dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan rumah sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan penumpang. Upaya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh proses penjaminan dan pemberian santunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam ketentuan tersebut, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama hingga Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan cepat dan akuntabel kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, Jasa Raharja langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Ia mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pemeriksaan kendaraan secara berkala dan kesiapan pengemudi adalah kunci utama pencegahan kecelakaan,” tambahnya.

Melalui langkah-langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor demi keselamatan dan kepastian perlindungan bagi masyarakat. ( Rosadi Red )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *