KBB- Informannews.com

Suasana ketegang terasa di Gedung (GOR) Desa Budiharja, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (10/10/2025)

Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Peduli (PMP) menggelar aksi damai menuntut perbaikan jalan rusak di wilayah mereka serta mendesak Kepala Desa Budiharja, Ahmad Syarifudin Hidayat, mundur dari jabatannya.

Aksi tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Massa paguyuban diterima langsung oleh pihak Pemerintah Desa Budiharja, yang nampak hadir juga dilokasi, Danramil Kecamatan Cililin, Ketua BPD, serta tokoh Masyarakat. Untuk melakukan musyawarah di GOR desa bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cililin yang dipimpin oleh Camat Cililin, Opa Mustopa.

Dalam forum musyawarah itu, Ketua paguyuban Desa Budiharja, Pupung, membacakan 13 poin tuntutan masyarakat yang dianggap sebagai bentuk  kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan desa. Di antara tuntutan itu, persoalan infrastruktur jalan menjadi isu paling mencuat, disusul dengan tuntutan transfaransi anggaran, kejelasan aset desa, dan kesejahteraan perangkat desa.

“Kami menuntut Kepala Desa Budiharja serta seluruh aparat desa untuk mundur karena dinilai tidak mampu memperjuangkan nasib masyarakat,” tegas Pupung di hadapan peserta musyawarah dan aparat kecamatan.

Adapun 13 tuntutan yang disampaikan PMP mencakup pertanggungjawaban BUMDes, anggaran dana desa, infrastruktur dengan status jalan tidak jelas, sertifikasi tanah, tumpang tindih program kerja, dugaan kebohongan publik, insentif guru ngaji, potongan pajak Linmas, status bidan desa, pendanaan modal dan piutang, carik desa, pengelolaan sumur artesis, serta maraknya koperasi atau “bank emok” yang beroperasi di wilayah desa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Budiharja, Ahmad Syarifudin Hidayat menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hal wajar dan dilindungi oleh undang-undang.

“saya  mengapresiasi langkah masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Semua masukan akan kami jadikan bahan evaluasi agar pemerintahan desa bisa lebih baik ke depan,”ungkap kades.

Namun, kades Ahmad Sarifudin juga menegaskan bahwa tidak semua tuntutan bisa dijawab langsung oleh pemerintah desa karena sebagian berada di luar kewenangannya. Salah satu contoh, kata kades adalah perbaikan jalan yang menjadi prioritas sorotan warga desa budiharja

“Jalan sepanjang 3.500 meter dari Pondok Pesantren Al-Amanah hingga Budiharja sudah beralih status menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Hal ini diperkuat dengan SK Bupati Hengky Kurniawan tertanggal 27 Januari 2023. Karena itu, desa tidak memiliki kewenangan untuk memperbaikinya,” jelasnya kades.

Ahmad Sarifudin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Forkopimcam Cililin untuk meneruskan aspirasi warga ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar segera ditindaklanjuti.

“Terkait Linmas, potongan pajak PPh atau PPN berlaku untuk semua desa di KBB, bukan kebijakan desa. Sedangkan insentif guru ngaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa. Kami berharap masyarakat memahami kondisi ini.”ungkapnya.

Camat Cililin, Opa Mustopa, yang hadir langsung dalam musyawarah tersebut mengapresiasi jalannya aksi damai dan menyampaikan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

“Kami mengapresiasi warga yang menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan bermartabat. Semua masukan akan kami tampung dan menjadi bahan koordinasi antara kecamatan, pemerintah desa, dan kabupaten,” kata Opa.

Ia juga mengingatkan agar setiap aspirasi masyarakat tetap disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan, demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah.

Meski tuntutan masyarakat cukup keras, pertemuan diakhiri dengan suasana yang lebih sejuk. Pihak PMP dan Pemerintah Desa Budiharja sepakat melanjutkan dialog dan membuka ruang komunikasi dalam mencari solusi terbaik.

Kang Iip menegaskan bahwa pemerintah desa akan menjadikan semua aspirasi warga sebagai bahan introspeksi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Kami akan menjadikan ini sebagai evaluasi agar Desa Budiharja bisa lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” tutupnya.

Isak

By Iponk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *