Informan News

KBB- Anggota Polsek Batujajar gerak cepat menyikapi laporan terjadinya pembegalan yang dilaporkan oleh kordinator Keamanan Perumahan Kota Baru Parahyangan pada Selasa (29/04/2025) sore kemarin.

Dimana laporan tersebut diterima oleh Piket Pawas Polsek Batujajar sekitar pukul 17.30 WIB, laporan yang diteruskan dari Koordinator Keamanan Kotabaru Parahyangan tersebut disampaikan secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Bhabinkamtibmas Desa Cikande, Aiptu Budi.

Laporan dari Koordinator Keamanan Kotabaru Parahyangan terkait kejadian pembegalan dugaan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Jembatan 5 Kawasan Kotabaru Parahyangan.

Tepatnya di dekat Jembatan 5, wilayah Kampung Leuweungdatar Rt 3 Rw 5 Desa Bojong Haleuang Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat.

Sementara sikorban yang mengaku menjadi korban dugaan pembegalan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jembatan 5, ialah Januar Irvan Nugraha (29) Warga Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon.

Dirinya mengaku terhadap keamanan kota baru mengalami pembegalan sebuah tas hitam yang berisi uang tunai Rp. 242.000.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta rupiah).

Selanjutnya pihak Kepolisian yaitu IPDA Deden Saputra A.Md., S.H., M.H, Piket Unit Reskrim Brigpol Agus Mauludin, S.H, Brigpol Alfareza Pazri, S.Pd, juga Aiptu Budi Bhabinkamtibmas Desa Cikande, melakukan pemeriksaan kelokasi dengan meminta keterangan juga memeriksa CCTV yang berada dilokasi.

Dari hasil pemeriksaan Petugas tidak menemukan adanya kejadian yang dilaporkan, merasa janggal dengan hal tersebut akhirnya Polisi mendatangi sikorban, yang telah dibawa ke rumah calon istrinya di Wilayah Desa Cipangeran, Kecamatan Saguling.

Setelah bertemu JIN, Panit Reskrim Ipda Deden Saputra dan Brigpol Agus Mauludin menginterogasi korban secara bertahap dan mendalam. Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan dan pengakuan bahwa laporan korban kepada calon istri, keluarga, dan petugas Satpam Tatar Paramawati, tidak benar atau bohong / cerita palsu.

Januar Irvan Nugraha ( JIN ) mengakui telah melukai tangan sebelah kiri nya sendiri dengan menggunakan satu buah mata pisau cutter yang dibelinya dari toko matrial di daerah Pasteur.

Sementara motif kebohongan korban (Januar Irvan Nugraha) karena merasa malu kepada calon istri dan seluruh keluarganya, lantaran belum dapat menyediakan uang sebesar Rp. 242.000.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk biaya pernikahan yang telah disepakati.

Sumber. : Polsek Batujajar
Editor. : Ponk Red

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *