KBB- InformanNews.com|| Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPT) saat ini sudah hampir merata disetiap wilayah, khususnya di Kabupaten Bandung Barat(KBB) keberadaan dapur menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP Ling) melalui salah satunya pengurusnya. Asep R, mengutarakan bahwa. Pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, dapat mengancam lingkungan dan kesehatan warga.

” Banyak dapur SPPG beroperasi tanpa IPAL standar, yang berpotensi pada pencemaran lingkungan, untuk itu pentingnya tindakan tegas dari pemerintah berupa evaluasi menyeluruh, perbaikan infrastruktur limbah, dan penutupan sementara dapur yang tidak patuh, mutlak diperlukan agar program mulia ini tidak menjadi bencana ekologis.” Ungkap Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan. Catatan penting pelanggaran IPAL MBG yang berdampak pada
lingkungan yaitu Limbah cair buangan dari dapur MBG yang mengandung minyak dan lemak tinggi, menyebabkan pencemaran sungai, serta peningkatan bakteri jika dibuang langsung tanpa diolah.

” Kelalaian yang umum salah satunya banyak dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dikabarkan banyak yang belum memiliki IPAL. Atau IPAL yang
digunakan tidak memenuhi standar baku mutu, bahkan hanya diresapkan ke dalam tanah atau dibuang langsung ke sungai (selokan)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di daerah masing masing sering tidak dilibatkan dalam pengurusan izin IPAL atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) saat dapur MBG didirikan.

Pentingnya tindakan tegas dari pihak terkait seperti Satpol PP sebagai penegak PERDA dan APH sebagai penegak hukum untuk menindak tegas, termasuk penutupan sementara bagi dapur yang mengabaikan aturan lingkungan.

Pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diatur utama dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Sanksi mencakup pidana penjara (maksimal 3 tahun) dan denda (maksimal Rp3 miliar) bagi yang menghasilkan, mengangkut, mengolah, atau menimbun limbah B3 tanpa izin.

Diperlukan perbaikan segera sistem IPAL dan pengawasan ketat agar operasional dapur MBG sesuai dengan prinsip kesehatan dan kelestarian lingkunga.” Ungkapnya.

( Redaksi IN )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *