Kab Bandung | Informannews.com
Pelaksanaan program rehabilitasi gedung di SMP YPKP Bandung yang didanai melalui anggaran APBN tahun 2025 menuai sorotan. Pasalnya, tim monitoring dari lembaga pemantau dan instansi terkait kesulitan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah karena Kepala Sekolah tidak pernah berada di tempat saat kunjungan dilakukan dengan berbagai alasan.
Hanya Ada Salah satu Guru yang ketika menerima tamu beliau lah yang memberi jawaban di mana penjelasannya belum bisa di pertanggung jawabkan. Beliau hanya bisa menjelaskan yang berwenang lebih detail nanti Kepala sekolah. Ucapnya, Jadi untuk lebih jelasnya silahkan berkunjung dan mudah-mudahan bisa ketemu sama kepala sekolah.
Program bantuan rehabilitasi ini merupakan bagian dari Revitalisasi Sekolah Menengah oleh Direktorat SMP, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp981.000.000,00.
Namun dalam proses verifikasi di lapangan, ditemukan dugaan ketidak sesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis. Salah satu temuan mencolok adalah ketika Lipsus Informannews.com dan beberapa rekan Media datang Kesekolah namun tidak pernah bertemu dengan Kepala Sekolah.
Kami hanya ingin Konfirmasi berapa anggaran dan untuk berapa Ruang kelas karena Annggran Cukup pantastik, kalau kami lihat hanya atapnya yang baru di ganti dengan baja ringan, tembok bangunan lama yang masih berdiri kokoh ada, padahal seharusnya sudah diganti atau direhabilitasi secara menyeluruh sesuai dengan perencanaan.
Tim pemantau mengaku telah beberapa kali datang ke sekolah untuk melakukan klarifikasi, namun selalu gagal menemui Kepala Sekolah. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan pihak sekolah terkait ketidak hadiran tersebut.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengharuskan lembaga pendidikan penerima bantuan negara untuk bersikap transparan dan akuntabel kepada publik.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Dana bantuan pendidikan bukan uang pribadi, tapi uang rakyat. Maka harus ada pertanggung jawaban yang jelas dan terbuka,” ujar salah satu anggota tim pemantau yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMP YPKP maupun dinas terkait. Masyarakat pun mulai mempertanyakan: Ada apa dengan pengelolaan bantuan di SMP YPKP? Apakah benar terjadi penyimpangan? Mengapa Kepala Sekolah terkesan menghindar?
Redaksi Informannews dan rekan media kontenjabar.Tribuntipikor akan terus memantau dan mengungkap perkembangan terbaru dari kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Dan Pihak APH Baik kejati Jabar dan BPK turun tangan AUDIT setelah pembangunan selesai, karena Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban hanya sebatas mengetahui ada beberapa sekolah yang mendapat bantuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Sekolah Menengah.
Tim Liputan Khusus
Informannews.com
Fonk
