Bandung – Informannews|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan tiga Orang Tersangka kasus Mobil Caravan, di dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Provinsi Jawa Barat. Kamis (17/07/2025).

Pengadaan Mobil Caravan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, pada tahun 2021 lalu dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Doni Haryono Setyawan, SH.MH, mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2021, sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat terdapat kegiatan belanja Caravan Mobile Unit lab Covid-19 senilai Rp 6.074.739.000,00.

Namun, UPT Laboratorium dan penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan Caravan Mobile unit lab Covid-19 tersebut.

Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat akan lelang kegiatan tersebut.” Ungkap Doni.

Lebih lanjut Kepala Kejari mengungkapkan, bahwa diduga telah terjadi pengondisian sebelum lelang, antara. Dr. dr, Eisenhower Sitanggang, selaku Pengguna Anggaran, dan. Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM. selaku PPK kedua, juga. Cristian Gunawan yang merupakan pengusaha dan menjabat Direktur dari PT. Multi Arta Sehati sebagai pengadaan Caravan Mobile Unit lab Covid-19 tersebut.

Kemudian sebelum lelang dilaksanakan, Sdri. Nurina Widyastutie merupakan pegawai di Lab Kesehatan Daerah Kabupaten Bandung Barat beserta Irvan (PPK Pertama) diperintahkan oleh Dr. dr, Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran, juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, untuk melihat contoh tentang Caravan Mobile Unit Lab Covid di sebuah bengkel yang berada wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.” Tuturnya.

Bahwa pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 dilaksanakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Dr. dr, Eisenhower Sitanggang, Sp. OG (K), M.Kes dengan Cristian Gunawan selaku Direktur PT. Multi Arta Sejati dengan nilai kontrak Sebesar Rp.4.414.409.000,-serta masa pekerjaaan 30 Hari Kalender sampai batas akhir tanggal 22 Desember 2021.

Doni juga menjelaskan, diduga pada saat kegiatan selesai, PPHP (Panitia Pemeriksda Hasil Pekerjaaan) tidak seluruhnya melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, sesuai dengan dokumen kontrak dikarenakan Daftar Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa serta BA Serah terima hasil pekerjaan telah dibuat oleh PPK kedua. Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM.

Sampai dengan sekarang Caravan Mobil tersebut belum dapat beroperasi dan fungsikan dikarenakan belum ada ijin. Antara lain Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang harusnya diajukan oleh Karoseri, sedangkan PT.Multi Arta Sehati tidak ada dukungan oleh Karoseri dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut, dan juga Laboratorium Mobil Caravan tersebut belum ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, karena ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan sehingga bila digunakan dapat membahayakan bagi petugas Lab dan pengguna Lab.”ungkapnya.

Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.00.03/ SR- 244/PW10/5.1/2025 serta Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan negara, dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuatan Dr. dr. Eisenhower Sitanggang Sp.OG (K)., M.Kes, bersama-sama dengan Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM dan Christian Gunawan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.077.881.200,00- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah).

“Serta berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Barat pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Uit Laboratorium Covid-19  Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.077.881.200,00 (tiga milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus).”papar Doni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga mengungkapkan adanya kasus lain, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.

“yang sudah kami lakukan penetapan tersangka pada tanggal 23 Juni 2025 lalu, tersangka inisial K sudah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp172.685.316. yang mana uang tersebut saat ini berada di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.” Tutupnya.

Redaksi IN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *