Cipatat, Informannews.com
Pelaku penggelapan mobil yang kasusnya dilaporkan ke Polsek Cipatat Rajamandala pada bulan 28 November 2024 akhirnya pelaku ditangkap setelah berbulan-bulan menjadi buronan.

Uniknya terduga pelaku malah di tangkap rekan-rekan pemilik mobil saudara (Ade Nasihin) di wilayah Kota Sukabumi bukan di tangkap Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cipatat padahal sebelum penangkapan pemilik mobil menghubungi ngasih informasi Panit Reskrim Polsek Cipatat bahwa pelaku ada di wilayah Sukabumi.

Begini kronologi kejadian penangkapan menurut pemilik mobil saudara (Ade Nasihin) selasa 27 Mei 2025.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari rekan-rekan saya di Kabupaten Sukabumi bahwa si pelaku yang membawa mobil saya kabur, posisi lagi ada di Sukabumi,” ucapnya.

“Lalu saya menghubungi Kanit Polsek Cipatat via WhatsApp dan memberi tau pelaku ada di Wilayah Sukabumi, berharap pihak polsek segera meluncur ke Sukabumi untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Masih kata saudara Ade “Jujur saya secara pribadi sangat kecewa selaku masyarkat disaat saya sendri belajar taat terhadap aturan hukum sehingga saya melaporkan kepada pihak kepolisian dimana pelaku sudah diamankan yang maksudnya dikhawatirkan main hakim sendri atau ada hal hal yg tidak diinginkan,” ungkapnya.

“Tapi saya sudah sarankan kepada semua rekan untuk menunggu, saya datang Sukabumi setelah saya sampai saya bawa ke Bandung dan menyerahkan ke Polsek Cipatat apakah seperti ini pelayanan kepolisan di negri ini,” Tandasnya.

Masih kata saudara Ade beliau sangat prihatin dan kecewa terhadap pelayanan Polsek Cipatat.

“Ini betul betul memprihatinkan dari mulai pelaporan, banyak proses hukum yang tidak sesuai contoh sp2hp saya terima hampir 2 bulan dan pernah meluncur ke Garut tanpa pendampingan kepolisian karena dengan alasan lagi di TKP lain, padahal waktu itu saya sudah dapat informasi termasuk video unit ada digarut,” pungkasnya.

Reporter: Asep yana.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *