Jakarta Selatan – Informannews|| Maraknya sengketa di bidang kesehatan yang melibatkan dugaan malpraktik dokter, manajemen rumah sakit, hingga perlindungan hak pasien mendorong lahirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia. Lembaga ini diluncurkan oleh Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang lebih adil, cepat, dan efisien.
Prof. Faisal menjelaskan, pendirian LSP Hukum Kesehatan dilatarbelakangi meningkatnya laporan pidana dan gugatan perdata di sektor kesehatan. Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengamanatkan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
“Ini LSP pertama di Indonesia. Maraknya sengketa kesehatan membuat kami dan rekan-rekan bersemangat meluncurkannya. Harapannya, LSP ini dapat mengurangi beban pengadilan yang selama ini menumpuk perkara,” ujar Prof. Faisal, Selasa (16/12/2025).
Peluncuran LSP Hukum Kesehatan dihadiri Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta perwakilan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili Direktur Jenderal SDM Kesehatan Yuli Ferianti. Sejumlah praktisi hukum dan tenaga kesehatan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Prof. Faisal menegaskan, Pasal 310 UU Kesehatan 2023 secara jelas mewajibkan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi atau mekanisme di luar pengadilan. Ketentuan ini diperkuat dengan terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
“Saat ini masih banyak pihak yang langsung melapor ke polisi atau menggugat ke pengadilan. Padahal undang-undang mewajibkan penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu. Ini yang perlu diketahui semua pihak,” tegasnya.
Rangkaian peluncuran LSP Hukum Kesehatan dilanjutkan dengan seminar nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan” yang menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Redi, dosen Universitas Borobudur, serta Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Ennid Hasanudin. Seminar berlangsung di The Bridge Function Rooms, Jakarta Selatan.
Menurut Prof. Faisal, kehadiran LSP ini bertujuan menyiapkan mediator kesehatan yang tersertifikasi dan kompeten. Para mediator tersebut diharapkan mampu menyelesaikan sengketa medis pada tahap awal, sebelum konflik berkembang ke ranah pidana maupun perdata.
“Mediator kesehatan ini justru membuka ruang kolaborasi. Para advokat tidak perlu bersikap negatif, bahkan bisa ikut bergabung dan memiliki sertifikasi mediator kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa mediasi hanya menguntungkan rumah sakit. Menurutnya, mekanisme ini memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk pasien dan tenaga medis, karena menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
“Kalau semua sengketa langsung dibawa ke pengadilan atau kepolisian, tentu biayanya tidak sedikit. Mediasi memberi solusi yang lebih cepat dan berkeadilan,” kata Prof. Faisal.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Faisal mendorong Menteri Kesehatan untuk segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan yang mewajibkan rumah sakit mematuhi penyelesaian sengketa medis melalui mediasi sebagai langkah awal.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan pula penyerahan sertifikat kompetensi dari BNSP kepada sembilan orang yang dinyatakan kompeten sebagai Mediator Sektor Kesehatan. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dirjen SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Ferianti, M.Epid. Kesembilan mediator ini diharapkan siap membantu masyarakat, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelesaian sengketa medis secara profesional.
Peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia diharapkan menjadi solusi proaktif dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa medis yang lebih berkeadilan, sekaligus mendukung penegakan Undang-Undang Kesehatan secara konsisten di Indonesia.
Adapun ke sembilan penerima sertifikat kompetensi tersebut yaitu: Prof Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM; Dr. H. Ahmad Redi, SH., MH., M.Si; Andriansyah Tiawarman K, SH., MH; Rian Achmad Perdana, SH., MH; Dhea Yulia Maharani, SH., MH; Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si; Ojak Situmeang, SH., MH; Lingga Nugraha, SH., MH; Dr. Ir. E. Enny Kristiani, MSc. ( Rosadi Red )
