Berita Utama

Warga Kirim Surat Ke Wali Kota Bandung Soal Pembangunan SMAK 2 BPK PENABUR di Cicendo: Kemacetan, Keselamatan Hingga Krisis Air Jadi Ancaman

KOTA BANDUNG, informanNews.com //

Rencana pembangunan gedung sekolah lima lantai baru SMAK 2 BPK PENABUR di Jalan Citrayuda, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, mendapat penolakan resmi dari sejumlah warga RT 11 RW 05.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 20 September 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung serta sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (DCKBKTR), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagaimana hal itu diketahui berdasarkan “Surat Penolakan Resmi Warga” yang diterima wartawan informanNews.com dari salah satu warga setempat pada Selasa (29/9/2026).

Sejumlah warga melalui suratnya yang ditandatangani dan dibubuhi cap oleh Ketua RT 11 serta Ketua RW 05, menyatakan keberatan bukan semata menolak adanya pembangunan sekolah, tetapi karena menilai daya dukung kawasan di sekitar Jalan Citrayuda, Sangkuning, Dursasana dan Pasirkaliki sudah sangat terbebani.

Selain itu, dalam surat penolakan resmi tersebut, warga melampirkan daftar tanda tangan penolakan serta salinan dokumen historis dan fisik jalur yang mereka sebut sebagai brandgang atau riool DPU tahun 1978.

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah kondisi jalan. Warga menyebut Jalan Citrayuda dan Jalan Sangkuning memiliki lebar efektif sekitar 3,5 meter.

Dengan kondisi tersebut, mereka mempertanyakan kelayakan jalan apabila harus menampung tambahan aktivitas kendaraan akibat pembangunan dan operasional sekolah bertingkat. Dan kekhawatiran serupa diarahkan kepada rencana akses masuk melalui Jalan Sangkuning dan akses keluar melalui Jalan Dursasana.

Menurut warga, kawasan tersebut saat ini sudah menghadapi kepadatan kendaraan pada jam masuk dan pulang sekolah akibat aktivitas sejumlah sekolah yang telah beroperasi.

Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi semakin berat apabila gedung baru dengan kapasitas siswa yang besar mulai beroperasi.

Warga bahkan memperkirakan, jika kapasitas sekolah berada pada kisaran 800 hingga 1.000 siswa, jumlah kendaraan penjemput dapat mencapai ratusan unit.

Kendati angka tersebut masih merupakan proyeksi warga, namun perlu diuji melalui kajian lalu lintas yang independen dan terukur.

Persoalannya sederhana: apakah infrastruktur jalan yang ada benar-benar mampu menanggung tambahan bangkitan lalu lintas tersebut?

Pertanyaan itu semestinya dijawab dengan data atau dokumen resmi bukan sekadar asumsi dan katanya.

Ditambah, warga juga menyoroti Jalan Dursasana yang berdekatan dengan aktivitas Pasar Pamoyanan.

Mereka menilai pertemuan antara arus kendaraan sekolah dengan aktivitas perbelanjaan Mall Istana Plaza, pasar, parkir kendaraan, bongkar muat material dan pergerakan warga berpotensi meningkatkan hambatan samping. Kekhawatiran warga semakin besar karena diketahui terdapat lampu lalu lintas di pertemuan Jalan Dursasana dan Pasirkaliki.

Jika antrean kendaraan dari kawasan sekolah bertemu dengan kepadatan pengunjung Mall Istana Plaza, aktivitas pasar, antrean lampu lalu lintas dan kepadatan Jalan Pasirkaliki, warga khawatir terjadi penumpukan kendaraan yang merembet ke jalan-jalan lingkungan yang dianggap oleh pengendara sebagai jalan alternatif.

Karena itu, warga meminta Pemerintah Kota Bandung tidak hanya menilai kelayakan proyek dari luas lahan atau desain bangunan, tetapi juga menghitung secara menyeluruh dampak bangkitan lalu lintas terhadap jaringan jalan di sekitarnya.

Akses Darurat Jangan Sampai Terkunci

Keberatan warga juga menyangkut akses keluar-masuk permukiman. Menurut mereka, meningkatnya aktivitas proyek dan operasional sekolah berpotensi mengganggu mobilitas warga, termasuk akses kendaraan darurat.

Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena warga menyebut terdapat lansia serta masyarakat yang sedang mengalami gangguan kesehatan di lingkungan terdampak.

Bagi warga, akses ambulans, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan darurat lainnya bukan persoalan yang bisa dinegosiasikan.

Satu jalan yang terkunci pada saat keadaan darurat bisa berubah dari persoalan lalu lintas menjadi persoalan keselamatan jiwa.

Pagar Empat Meter dan Persoalan Tata Ruang

Rencana pembangunan pagar masif setinggi sekitar empat meter di sisi Jalan Citrayuda juga menjadi salah satu keberatan warga. Mereka khawatir pagar tersebut mempersempit ruang visual pengendara, menciptakan titik buta, mengurangi pencahayaan serta mengganggu sirkulasi udara.

Namun, apakah rencana pagar tersebut benar-benar melanggar ketentuan sempadan bangunan atau pagar, tentu harus dipastikan berdasarkan dokumen teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Sementara itu, Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 telah mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042 dan menjadi salah satu instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Karena itu, Pemkot Bandung perlu membuka dokumen tata ruang dan dokumen teknis proyek secara transparan agar publik dapat mengetahui apakah desain pembangunan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Brandgang dan Dokumen Historis

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah keberadaan jalur yang oleh warga disebut sebagai brandgang atau riool DPU berdasarkan dokumen tahun 1978.

Jika benar jalur tersebut merupakan bagian dari prasarana publik, utilitas, drainase atau akses keselamatan, maka status dan fungsi hukumnya perlu diverifikasi sebelum pembangunan dilakukan. Jangan sampai pembangunan gedung justru menghilangkan fungsi prasarana yang sejak awal disediakan untuk kepentingan kawasan.

Karena itu, dokumen historis yang dilampirkan warga semestinya tidak berhenti sebagai lampiran surat. Pemerintah perlu melakukan verifikasi lapangan dan mencocokkannya dengan peta tata ruang serta data pertanahan dan utilitas yang berlaku saat ini.

Tak hanya itu, warga juga menyatakan keberatan terhadap kemungkinan penggunaan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air gedung sekolah baru SMAK 2 BPK PENABUR yang rencananya dibangun lima lantai. Mereka khawatir eksploitasi air tanah dalam skala besar dapat mempengaruhi ketersediaan air bagi sumur warga.

Di sisi lain, warga juga mengklaim suplai air perpipaan di kawasan tersebut selama ini belum stabil. Persoalan air ini harus diuji secara teknis. Apakah kebutuhan air proyek dapat dipenuhi jaringan perpipaan? Apakah penggunaan air tanah diperbolehkan di lokasi tersebut? Berapa kebutuhan air bangunan? Bagaimana kondisi zona konservasi air tanahnya?

Regulasi terbaru mengenai air tanah juga telah berkembang. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah, termasuk mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Artinya, persoalan air tidak cukup dijawab dengan pernyataan saja, bahwa “air akan disediakan”. Menurut warga, harus ada dasar teknis dan legal yang jelas.

Keberatan berikutnya berkaitan dengan proses konsultasi. Warga menyatakan belum pernah mendapatkan konsultasi publik yang mereka anggap memadai dan menolak apabila pertemuan dilakukan secara sepihak di lokasi internal pengembang.

Mereka meminta dialog dilakukan di tempat netral, seperti Kantor Kelurahan Pamoyanan atau di Kantor Kecamatan Cicendo.

Permintaan tersebut patut menjadi perhatian pemerintah, terutama karena regulasi lingkungan memang mengenal pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam proses penyusunan AMDAL. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 yang masih berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, bedasarkan pengakuan warga bahwa ketiadaan tanda tangan mereka secara otomatis membuat dokumen AMDAL atau UKL-UPL diduga “cacat hukum”. Menurut mereka, tetap harus diperiksa berdasarkan jenis dokumen lingkungan, tahapan proses, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan sekadar tanda tangan, tetapi proses pelibatan masyarakat yang dapat dibuktikan dan sesuai aturan.

Pemkot Bandung Jangan Hanya Memeriksa di Atas Meja

Selanjutnya, warga dalam suratnya juga meminta pemerintah menahan atau menolak penerbitan IMB maupun PBG, hingga persetujuan lingkungan sampai seluruh persoalan teknis dan administratif dipastikan ditempuh oleh pihak sekolah SMAK 2 BPK PENABUR.

Mereka juga meminta dilakukan inspeksi langsung ke Jalan Citrayuda, Sangkuning dan Dursasana, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Permintaan tersebut menyentuh persoalan penting dalam pengawasan pembangunan kota. Sebab ada hal-hal yang sulit dinilai hanya dari gambar teknis di atas meja.

  1. Lebar jalan 3,5 meter harus dilihat langsung;
  2. Kondisi/ aktivitas Pasar Pamoyanan harus dilihat langsung;
  3. Antrean kendaraan antar jemput anak sekolah harus jadi bahan pertimbangan dan dilihat langsung;
  4. Arus dan posisi lampu lalu lintas harus di verifikasi;
  5. Jalur brandgang harus dipastikan statusnya, dan;
  6. Kapasitas jaringan air harus diuji berdasarkan data.

Jangan Sampai Izin Terbit, Masalah Baru Dicari

Polemik ini pada akhirnya bukan semata soal warga menerima atau menolak adanya pembangunan gedung baru sekolah SMAK 2 BPK PENABUR.

Sekolah merupakan fasilitas pendidikan yang dibutuhkan masyarakat. Tetapi pembangunan fasilitas pendidikan juga harus berjalan bersama dengan aturan; kepastian tata ruang, keselamatan, kapasitas jalan, perlindungan lingkungan dan hak warga yang terdampak.

Karena itu, warga berharap, pemerintah mempertimbangkan dalam mengambil keputusan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, sehingga menimbulkan pertanyaan sekaligus spekulasi liar di tengah masyarakat, “masih adakah Sila Ke-lima Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia?”

Adapun jika proyek tersebut memang memenuhi seluruh persyaratan, Pemerintah Kota Bandung harus mampu menjelaskannya secara terbuka kepada publik, khususnya warga RT 11 RW 05, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Sebaliknya, jika ditemukan persoalan pada tata ruang, lalu lintas, lingkungan, bangunan, air, utilitas atau aspek keselamatan, maka persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.

Jangan sampai izin lebih dulu terbit, pembangunan berjalan, lalu pemerintah baru sibuk mencari cara mengatasi kemacetan, kekurangan air, gangguan lingkungan dan konflik dengan warga.

Warga sudah mengirim surat. Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Bandung.

Yang ditunggu bukan sekadar jawaban administratif. Yang ditunggu adalah pemeriksaan lapangan, keterbukaan dokumen, kajian teknis yang dapat diuji, serta keputusan yang benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik.

Sebab pembangunan kota yang baik bukan hanya tentang berapa lantai sebuah gedung dapat berdiri. Tetapi juga tentang apakah kota masih menyediakan ruang yang aman bagi warga yang sudah lebih dahulu hidup di dalamnya. **(DRIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *