Bandung Barat, InformanNews.com
Untuk kesekian kalinya, Hj. Tati supriati irwan S.Sos Anggota DPRD Provinsi dapil III Kabupaten Bandung barat melakukan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat.

Kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj Tati Supriati Irwan, yang digelar di Gor Desa Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (18/4/2026), berujung ricuh dan menuai sorotan publik. Insiden tersebut memicu kecaman dari kalangan jurnalis yang menilai terjadi dugaan perlakuan tidak layak terhadap insan pers saat menjalankan tugas peliputan.

Ketegangan bermula ketika suami dari Tati Irwan, diduga melontarkan pernyataan yang mempertanyakan legalitas wartawan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Bahkan, dalam situasi yang memanas, ia melontarkan kata-kata yang tidak pantas menurutnya kehadiran wartawan sebagai pihak yang “merusak” jalannya kegiatan.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para jurnalis yang hadir meliput dalam kegiatan tersebut, Mereka menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan mencederai profesi wartawan yang memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Suasana yang semula kondusif pun berubah tegang, hingga berujung pada kericuhan.

Salah satu wartawan dari media Elitkita mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Telepon genggam miliknya dilaporkan terlempar hingga mengalami kerusakan saat situasi memanas, memperkuat dugaan adanya tindakan intimidatif terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Mengacu pada Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Pimpinan Media Online InfoformaNews angkat bicara mengecam keras dugaan perlakuan yang tidak pantas terhadap insan pers.

“Bentuk hal seperti Intimidasi atau merampas alat kerja serta menghalang halangi peliputan oleh oknum terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi, Saya selaku Pimpinan Redaksi mengecam tindakan tersebut,” ujarnya.

Lanjut yang perlu dipahami bahwa kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas pokoknya tidak lain untuk memenuhi hak publik guna mengakses informasi secara transparan dan berimbang,” tuturnya.

Sikap arogansi, intimidasi apalagi sampai ada upaya paksa untuk merebut atau membanting alat kerja jurnalis dalam menjalankan tugas tentu tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers.

Perlu diketahui bahwa upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Ancaman pidananya jelas siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tati Supriati Irwan maupun pihak terkait lainnya mengenai insiden yang terjadi. Publik kini menanti klarifikasi serta langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Jurnalis: AC

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *