BANDUNG BARAT – Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat terus mengawal upaya pelestarian situs sejarah Cai Kahuripan. Langkah konkret diambil setelah melakukan investigasi lapangan, menghimpun keterangan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat.
Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Disparbud KBB agar memfasilitasi dialog lintas instansi, jajaran DPD BAIN HAM RI KBB yang diwakili oleh Sekretaris Ahmad Sastra dan Ketua Departemen Advokasi Azrian Akbar, mendatangi Kantor Pemerintah Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, untuk melakukan diskusi lebih mendalam.
Dalam pertemuan tersebut, tim DPD BAIN HAM RI KBB diterima langsung oleh Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto, S.H.
Ahmad Sastra menegaskan bahwa urgensi pelestarian situs ini didasari oleh kekhawatiran akan potensi kepunahan situs bersejarah tersebut jika tidak segera ditangani secara serius. Mengingat situs Cai Kahuripan memiliki nilai sejarah yang telah diyakini turun-temurun oleh masyarakat setempat dan kerap dikunjungi wisatawan dari luar daerah, peran aktif berbagai pihak sangat diperlukan.
“Berdasarkan data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Bandung Barat, situs Cai Kahuripan telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Artinya, situs ini sudah didaftarkan dan tinggal menunggu proses kajian lebih lanjut oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disparbud KBB,” ujar Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto, menyatakan dukungannya. Ia berkomitmen untuk segera menjadwalkan pertemuan formal dengan pihak Disparbud KBB.
“Masalah ini sudah menjadi tanggung jawab kami selaku pemerintah desa. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut warisan sejarah dan identitas masyarakat setempat yang harus dijaga keberadaannya,” tegas Oman.
DPD BAIN HAM RI KBB berharap langkah koordinasi ini dapat mempercepat proses penetapan status cagar budaya, sehingga situs sejarah Cai Kahuripan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta penataan yang layak bagi masyarakat dan wisatawan.
(Ahmad sastra p)
