BANDUNG BARAT INFORMAN.NEWS
Masih terkait trotoar di lembang bandung barat yang beralih fungsi sebagai tempat parkir, berdasarkan hasil investigasi seperti sebuah pembiaran yang permanen. Trotoar yang sejatinya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki agar aman dan nyaman, tapi pada nyatanya di salah gunakan menjadi tempat parkir kendaraan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat jelas terlihat, khususnya di kawasan pusat perkotaan lembang, seperti jalan grand hotel, jalan pasar panorama, alun-alun lembang dan sekitarnya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dan menuai kiritik masyarakat, karena itu jalan utama dan jelas sekali terlihat, tapi tidak terlihat adanya upaya penertiban oleh instansi yang berwenang seperti dinas perhubungan kabupaten bandung barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kecamatan Lembang dan Pemerintah Desa. Ini menjadi tanda tanya besar, kenapa di biarkan.
Berdasarkan keterangan dari salah satu petugas juru parkir dilokasi tersebut, bahwa hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa, kemudian kalau masyarakat sipil yang menegur percuma karena selalu di abaikan. Ini sebuah penomena lemahnya penegakan hukum bagi para pelanggar, kalau dibiarkan berlarut-larut akan sangat merugikan masyarakat pejalan kaki dan juga negara yang membiayai pembuatan fasilitas tersebut, lama kelamaan pasti akan rusak karena bobot kendaraan jauh berbeda dengan kendaraan roda empat/mobil.
Disamping menganggu para pejalan kaki, kondisi tersebut terlihat kumuh, akan merusak fasilitas trotoar yang dibangun dengan menggunakan uang negara dan sudah jelas melanggar peraturan.
Kondisi tersebut seperti sudah biasa dan bahkan permanen, jadi sangat tidak adil rasanya kalau kendaraan baik mobil maupun motor diparkir diatas trotoar, sedangkan pejalan kaki berjalan menyusuri tepi aspal yang sudah sangat jelas berbahaya.
Apakah kondisi ini akan dibiarkan berlarut-larut, ataukah akan ada upaya penertiban dari instansi terkait, selain merampas dan membahayakan para pejalan kaki, juga sangat mengganggu keindahan tata ruang kota, jadi hal ini tidak boleh disebut hal biasa, ada regulasi yang mengatur ketertiban umum tapi ini dilanggar didepan mata dan dibiarkan.
(Ahmad Sastra P)
