KABUPATEN BEKASI – Kasus tewasnya seorang perempuan berinisial K (18) di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Polisi mengungkap, perkara tersebut bermula dari transaksi yang disepakati melalui sebuah aplikasi dengan nilai Rp250 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, SH, mengatakan transaksi tersebut telah disepakati antara korban dan pelaku. Namun, setelah transaksi dilakukan, pelaku disebut hanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu.
Perbedaan pembayaran tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya.
“Pelaku dan korban melakukan transaksi melalui aplikasi dengan perjanjian yang telah disepakati sebesar Rp250 ribu. Setelah itu, pelaku hanya memberikan Rp50 ribu sehingga terjadi cekcok,” ujar AKP Syafwardi.
Dalam situasi tersebut, keributan semakin memanas. Polisi menyebut pelaku kemudian mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban K (18) sedang mengandung sekitar tujuh bulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan otopsi di RS Polri Kramat Jati, diketahui janin dalam kandungan korban berusia sekitar tujuh bulan dan berjenis kelamin perempuan. Janin tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.
Korban kemudian dimakamkan di TPU setempat.
Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Babelan, Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait dugaan perampasan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta pertanggungjawaban hukum pelaku.
(drt)




