Garut – InformanNews || Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban. Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik. Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat, dan seluruhnya merupakan perempuan serta masih berusia di bawah umur. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN.
AN kemudian menduga bahwa korban telah merebut pacarnya.
Persoalan tersebut selanjutnya diklarifikasi melalui pertemuan antara korban dan AN. Pertemuan pertama dilakukan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.
Dalam pertemuan pertama tersebut, persoalan sempat dianggap selesai. Korban kemudian didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor, sementara para pelaku juga meninggalkan lokasi.
Namun, situasi kembali berubah setelah salah seorang pelaku berinisial ES diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang mendorong pelaku AN untuk kembali memanggil korban.
Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi. Korban Diduga Mengalami Kekerasan Fisik
Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar korban sebanyak tiga kali. Kemudian W diduga melakukan pemukulan masing-masing satu kali terhadap korban NH dan temannya, NA.
Pelaku I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong para korban dan menampar NA sebanyak dua kali.
Sementara itu, pelaku IM diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.
Pelaku ES yang merupakan pelaku paling muda diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga pelaku lainnya dapat melakukan kekerasan.
Selanjutnya, pelaku T diduga menampar masing-masing korban. Sementara pelaku WS yang merupakan pelaku dengan usia paling tua dalam kelompok tersebut diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, kelopak mata, leher dan lengan.
Polisi Tegaskan Bullying Bukan Perbuatan yang dapat dibenarkan. Pihak kepolisian mengingatkan kepada para pelajar agar tidak melakukan perundungan maupun kekerasan terhadap teman sebaya dengan alasan apa pun.
Perundungan, baik secara verbal maupun fisik, dapat memberikan dampak serius terhadap korban. Terlebih apabila tindakan tersebut berkembang menjadi penganiayaan dan dilakukan secara bersama-sama.
Kapolres Garut juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun para pelakunya masih berusia di bawah umur.
Dalam penanganan perkara ini, para pelaku tetap diproses menggunakan hukum acara peradilan anak dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan tetap memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Garut mengimbau para orang tua, pihak sekolah dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak.
Setiap persoalan di kalangan pelajar hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan orang tua dan pihak sekolah, bukan melalui intimidasi, pengeroyokan ataupun kekerasan.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak yang dapat semakin memperburuk kondisi korban maupun berdampak terhadap perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara. (Red)




