Berita Utama Daerah

Tenggat 5 Hari, Bulog Kebut Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Sukatani di Bawah Pantauan Komisi IV DPR RI.

BANDUNG BARAT, JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 – Informannews Perum Bulog Cabang Bandung mulai mendistribusikan bantuan pangan alokasi periode Juli hingga September kepada 598 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Sukatani, Kabupaten Bandung Barat. Penyaluran ini dikawal dan diawasi langsung oleh Komisi IV DPR RI guna mengevaluasi ketepatan sasaran serta meminimalisir potensi penyelewengan distribusi di lapangan.

Pimpinan Cabang Bulog Bandung, Yanto nurdianto, menegaskan bahwa penyaluran saat ini merupakan bagian dari penugasan distribusi bantuan pangan untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Pengawasan ekstra pada tahap ini dilakukan langsung oleh Komisi IV DPR RI yang turun meninjau proses penyaluran di desa guna memastikan program berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Khusus untuk wilayah Desa Sukatani, tercatat sebanyak 598 keluarga terdaftar secara resmi sebagai PBP. Terkait validitas penerima, Yanto menjelaskan bahwa basis data penyaluran merujuk secara penuh pada data terpadu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia juga menekankan bahwa data tersebut tetap harus melalui proses verifikasi lanjutan oleh aparat pemerintahan desa setempat, sebuah langkah yang diklaim krusial demi mencegah terjadinya data ganda atau penerima fiktif yang kerap menjadi celah kebocoran dalam program bantuan sosial.

Terkait mekanisme distribusi di lapangan, pihak Bulog menetapkan batas waktu yang ketat bagi aparatur desa selaku eksekutor pembagian.

“Penyaluran diprioritaskan bagi penerima bantuan yang masuk dalam daftar reguler. Kami memberikan batas waktu maksimal lima hari agar seluruh bantuan dapat tersalurkan sepenuhnya kepada masyarakat,” tegas Yanto saat dikonfirmasi mengenai teknis penyelesaian tenggat penyaluran bantuan tersebut.

Kehadiran Komisi IV DPR RI dalam memonitoring penyaluran bantuan pangan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tengah menyoroti efektivitas jaring pengaman sosial didaerah tingkat desa.

Publik dan lembaga pengawas independen kini menanti pembuktian transparansi dari aparat Desa Sukatani terkait penyelesaian distribusi dalam tenggat limahari tersebut, sekaligus memastikan bahwa seluruh kuota 598 penerima dari Kementerian Sosial tereksekusi penuh tanpa adanya laporan pemotongan sepihak atau indikasi salahsasaran.

Reporter: AC – DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *