Berita Utama

SPSI Cimahi dan KBB Soroti Inspeksi Staf Khusus Presiden di PT Namnam, Minta Presiden Prabowo Evaluasi Kewenangan

CIMAHI — INFORMANNEWS||Inspeksi yang dilakukan tim Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, pada 6 Agustus 2026 memicu kritik dari kalangan serikat pekerja.

Kedatangan dua staf khusus, termasuk Deputi Asisten II, dinilai tidak tepat waktu dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas lembaga pengawasan ketenagakerjaan yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Ketua PC FSP TSK Kota Cimahi sekaligus Sekretaris DPC K SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim, dan Ketua DPC K SPSI Kabupaten Bandung Barat sekaligus Ketua PC FSP RTMM-SPSI KBB, Kiki Permana Saputra, saat ditemui di Sekretariat DPC K SPSI Kota Cimahi, Senin (10/8/2026).

Menurut Pepet, berdasarkan laporan PUK SP TSK SPSI PT Namnam melalui Ujang Suratno, pengurangan tenaga kerja di perusahaan itu memang terjadi akibat penurunan pesanan sejak pandemi Covid-19.

“Betul telah terjadi PHK atau efisiensi pengurangan karyawan dan karyawati karena tidak adanya order. Sejak Covid-19, order di PT Namnam terus berkurang dari tahun 2019 dan puncaknya terjadi pada tahun ini, 2026,” kata Pepet.

Penurunan pesanan paling terasa di sektor garmen. Jumlah pekerja yang sebelumnya 179 orang kini tersisa beberapa orang. Dalam dua bulan terakhir, 82 pekerja terkena efisiensi. Persoalan ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Pepet memastikan seluruh hak pesangon pekerja yang terdampak telah diselesaikan perusahaan.

“Seluruh hak pesangon mereka sudah diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Karena itu ia menilai inspeksi yang dilakukan Deputi II Staf Khusus Presiden kurang efektif.

“Kaitan dengan kedatangan Deputi II Staf Khusus Presiden yang melakukan sidak, menurut saya kurang efektif di saat perusahaan dan perwakilan pekerja sudah memastikan hak-hak buruh terselesaikan,” katanya.

Pepet juga menyoroti kehadiran Deputi II yang sekaligus menjabat Ketua DPD SPN Jawa Barat bersama rombongan puluhan anggota dengan atribut organisasi.

“Yang saya sesalkan, saat melakukan sidak ke PT Namnam, Deputi II yang sekaligus Ketua DPD SPN Jawa Barat membawa rombongan puluhan anggotanya dengan atribut lengkap. Terkesan seperti mau memperlihatkan sebuah kekuatan serikat pekerja yang beliau pimpin,” ungkapnya.

Ia menegaskan, staf khusus Presiden bertugas membantu Presiden di luar tugas kementerian dan instansi resmi. Batas kewenangan perlu diperjelas agar tidak bersinggungan dengan pengawas ketenagakerjaan.

“Kalau permasalahan di PT Namnam yang lebih berwenang tatkala ada sesuatu yang dianggap janggal seharusnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan UU yang berlaku. Agar tidak tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Pepet meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang keberadaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan beserta timnya.

Senada, Kiki Permana Saputra menyayangkan inspeksi tersebut. Ia mempertanyakan mengapa fungsi pengawasan dilakukan oleh staf khusus, bukan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi.

“Bukankah ranah inspeksi itu ranah pengawasan Disnaker Provinsi? Kenapa ini dilakukan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan melalui stafnya?” kata Kiki.

Kiki khawatir jika tidak segera dievaluasi, posisi tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan antar kelompok. Ia juga mempertanyakan peran Kementerian Ketenagakerjaan, LKS Tripartit, dan Watimpres jika fungsinya diambil alih staf khusus.

“Ini mau dikemanakan? Apakah salah satu peran lembaga-lembaga di atas mau dihilangkan dan diganti oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan?” lanjutnya.

Selain itu, Kiki menyinggung maraknya ancaman PHK di berbagai daerah. Ia menilai PHK tidak hanya disebabkan upah tinggi, tetapi juga disparitas upah antardaerah, regulasi impor, serta kepastian hukum investasi.

“Menurut saya, ini bukan karena upah semata, melainkan kepastian hukum dan kebijakan dalam investasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan 14 perusahaan di Jawa Tengah yang baru-baru ini melakukan PHK terhadap lebih dari 6.000 pekerja, padahal upah di wilayah itu relatif rendah.

“Ini menunjukkan bukan hanya upah saja yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *