Jakarta – InformanNews.com|| Upaya edukasi hukum yang dilakukan Polri bersama komunitas menembak membuahkan hasil. Dalam sosialisasi regulasi airsoft gun di GOR Ciracas, Jakarta Timur, warga secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya, Kamis (26/2/2026).
Kompol Marzuki dari Polri menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap potensi ancaman keamanan.
“Kepemilikan tanpa izin sulit diawasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berisiko bagi keselamatan publik,” tegasnya.
Sosialisasi memberikan pemahaman terkait UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Perpol Nomor 1 Tahun 2022, dan prosedur SIPA bagi pemilik airsoft gun maupun paintball.
Iptu Azwar selaku pembimbing koordinasi Polri menyampaikan apresiasi kepada **King Shooting Club Grup atas kontribusinya dalam menekan peredaran senjata ilegal.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya.
Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, mengungkapkan sejumlah barang yang diamankan, termasuk senjata rakitan diduga mini revolver ilegal dan puluhan butir amunisi berbagai kaliber.
Ia menjelaskan, sebagian warga mengaku tidak memahami aturan, bahkan mengira pembelian daring telah memenuhi aspek legalitas.
“Setelah diberikan pemahaman, mereka menyerahkan barang secara sukarela,” katanya.
Pilihanto berharap kegiatan serupa dapat menjadi contoh bagi komunitas lain untuk aktif mendukung upaya preventif kepolisian.
Sinergi Polri-Komunitas Tekan Risiko Senjata Replika
Jakarta – Polri bersama King Shooting Club Grup menggelar sosialisasi regulasi airsoft gun di GOR Ciracas, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini diwarnai penyerahan sukarela senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya oleh warga.
Kompol Marzuki menegaskan, pendekatan edukatif dipilih untuk mencegah ancaman sebelum terjadi pelanggaran hukum.
“Kami mengedepankan pencegahan. Senjata tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko serius,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Polri menegaskan bahwa warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Namun, penggunaan senjata ilegal dalam tindak pidana tetap diproses sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, menyampaikan bahwa tim sosialisasi berhasil mengamankan berbagai jenis barang berisiko, termasuk amunisi 9mm dan kaliber 32/7,65mm.
“Ini langkah nyata mencegah potensi bahaya di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, masih ada beberapa pihak yang akan melakukan penyerahan sukarela dalam waktu dekat.
“Kami bekerja dengan satu niat, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi,” pungkas Pilihanto.
( Rosyadi)
