CIHAMPELAS – InformanNews || Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik dan gudang di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Senin (20/10/2026).
Sidak ini difokuskan untuk mengawasi kepatuhan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Sandi bersama pihak terkait berdiskusi dengan Kepala Desa Pataruman dan meninjau langsung salah satu pabrik di lokasi. Di sana, rombongan juga bertemu dengan pemilik perusahaan untuk membahas persoalan perizinan serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan pembangunan pabrik dan gudang di Desa Pataruman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perizinan PBG,” ujar Sandi.
Sandi juga menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Menanggapi sidak tersebut, salah satu pemilik pabrik yang ditemui mengaku telah menempuh proses perizinan yang diperlukan.
Sandi mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kelengkapan dokumen.
“Kami mengapresiasi pihak perusahaan yang telah menempuh proses perizinan. Namun, untuk memastikan izin dan PBG-nya, masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD berencana melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh bangunan pabrik maupun gudang di Desa Pataruman. Hasil pengawasan ini juga akan ditindaklanjuti dengan memanggil para pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan terkait kelengkapan perizinan.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Desa Pataruman dapat berkembang dengan baik, tetapi tetap mematuhi aturan. Selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, perusahaan juga diharapkan berkontribusi terhadap kebutuhan sosial, pendidikan, dan kesehatan masyarakat di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan pembangunan dan kegiatan usaha di Desa Pataruman berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
(Isak)




