Berita Utama

Sengketa Lahan SMPN 1 Sindangkerta: Desa Ambil Alih Tanah Carik untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih


Bandung Barat – Pemerintah Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, menggelar elisitasi dan wawancara terkait rencana pemanfaatan lahan SMPN 1 Sindangkerta untuk pembangunan Koperasi Desa/KDKMP pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 10.00–16.30 WIB.

Kegiatan tersebut melibatkan dua narasumber utama:

  1. Eli, 58 tahun – Kepala Desa Sindangkerta, beralamat di Jl. Raya Sindangkerta, Kp. Malaka RT 01/RW 07, Desa Sindangkerta.
  2. Opa Mustopa, 58 tahun – PJS Camat Sindangkerta, beralamat di Jl. Cililin Kp. Cililin, Desa Cililin, Kecamatan Sindangkerta.

Hasil Keterangan Narasumber

1. Keterangan Kepala Desa Sindangkerta

  • Lahan yang digunakan SMPN 1 Sindangkerta merupakan aset Desa Sindangkerta berstatus tanah carik berupa lahan kosong produktif yang dikelola desa.
  • Pada 1968, untuk memenuhi kebutuhan pendirian SMP, pihak sekolah mengajukan permohonan pemanfaatan tanah carik desa. Desa menyetujui dengan status hak pakai/pinjam pakai.
  • Sejak 1970 hingga 2020, SMPN 1 Sindangkerta beroperasi penuh di lahan tersebut. Hubungan desa dan sekolah berjalan baik untuk kepentingan umum.
  • Pada 2025, pemerintah desa mengidentifikasi kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat melalui pendirian Koperasi Desa. Melalui mediasi dan musyawarah, desa berencana mengambil kembali lahan tersebut untuk dibangun gedung KDKMP. Pihak sekolah diminta menata ulang asetnya.
  • Desa telah mengajukan permohonan ke Pemda terkait rencana pembangunan KDKMP di area tersebut dan berkoordinasi agar lokasi sekolah dapat dipindahkan.
  • Hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda dan DPRD Bandung Barat menyepakati bahwa lahan adalah milik desa dan akan dibangun KDKMP Sindangkerta.
  • Pemda dan DPRD Bandung Barat menyetujui relokasi 2 ruang kelas SMPN 1 yang berada di tanah carik ke lahan milik sekolah yang masih kosong. Anggaran pembangunan akan ditanggung Pemda dan DPRD Bandung Barat.

2. Keterangan PJS Camat Sindangkerta

  • Tanah tersebut awalnya tanah carik desa yang berbatasan langsung dengan tanah milik Dinas Pendidikan/SMPN 1 Sindangkerta, dan dipinjam pakai oleh sekolah.
  • Setelah adanya instruksi presiden untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih, desa mengajukan pengambilan kembali lahan yang digunakan sekolah untuk dibangun gedung KDKMP.
  • Pengajuan tersebut memunculkan rumor desa akan menggusur sekolah sehingga sempat terjadi kegaduhan.
  • Musyawarah antara desa, sekolah, Pemda, dan DPRD Bandung Barat menyepakati pembangunan KDKMP di tanah carik milik desa. Bangunan sekolah yang menempati tanah carik akan direlokasi ke lahan milik Dinas Pendidikan/SMPN 1 Sindangkerta yang masih kosong.
  • Seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapat persetujuan tokoh masyarakat.
  • Kedua belah pihak pada prinsipnya setuju. Namun, pembangunan SMPN 1 Sindangkerta di lokasi baru masih menunggu ketersediaan anggaran dari Pemkab Bandung Barat.

Rencana ini menempatkan kebutuhan pengembangan ekonomi desa melalui koperasi di satu sisi, dan kelangsungan operasional SMPN 1 Sindangkerta di sisi lain, dengan skema relokasi sebagai jalan tengah yang disepakati bersama.

(team In)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *