Karimun- InformanNews- Satuan Lalu Lintas Polres Karimun menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di Tugu MTQ, Kabupaten Karimun
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung, Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku MG (25) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali, membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan lain yang sedang parkir, sebelum akhirnya mobil tersebut terjun ke laut.
Akibat kejadian tersebut, satu orang korban atas nama LIANA meninggal dunia, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban merupakan satu keluarga telah dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dengan kejadian tersebut
Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama.
Secara terpisah saat di mintai tanggapan nya kasat lantas polres karimun Iptu.Akmal Hakim berharap peristiwa yang memilu kan seperti ini jangan sampai terjadi lagi di karimun oleh karna itu kita dari kepolisian kusus nya dari satlantas polres karimun berharap kepada seluruh masyarakat agar kejadian ini menjadi contoh bagi orang yang tidak mau mengikuti aturan lalu lintas yang ada pada ahir nya hanya mendapat penyesalan dan kesedihan.ingat patuh berlalulintas pandu cermat jiwa selamat ujar nya.( Red )
