Kabupaten Bekasi –InformanNews|| Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sintetis dan sabu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan, Senin (24/8/2026).
Pengungkapan dilakukan di kawasan Gang Attaufiq, Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, oleh personel Unit I Subnit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TMF dan ADP, warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sintetis serta sabu di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan kedua terduga pelaku. Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun pengolahan narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 39 paket narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 104,48 gram, satu paket diduga narkotika sintetis seberat bruto 11,46 gram, serta satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu botol berisi cairan spray sintetis warna hijau sebanyak sekitar 500 mililiter, satu botol spray sintetis warna oranye sekitar 300 mililiter, satu botol chloroform sekitar 1.300 mililiter, serta satu botol alkohol sekitar 250 mililiter.
Sejumlah peralatan lainnya turut disita, antara lain 29 botol spray kosong, empat jarum suntik, dua gelas ukur, satu corong, alat pencampur dan alat pengaduk, empat timbangan digital, plastik klip bening, empat lakban, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kedua terduga pelaku diduga telah menjalankan aktivitas peredaran tersebut selama kurang lebih lima bulan. Polisi juga masih mendalami keterangan bahwa barang tersebut diduga diperoleh melalui sebuah akun media sosial.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya membawa kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, tes urine, pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Red)




