JAKARTA, informanNews ||Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani di Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi yang dinilai krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU tersebut juga dipandang memiliki posisi strategis dalam upaya pemulihan aset negara yang hilang atau dikuasai akibat tindak pidana yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Pimpinan DPR RI Janji Kawal Pembahasan
Pimpinan DPR RI menyatakan akan mengawal seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah.
Proses pembahasan disebut akan dilakukan secara sungguh-sungguh, teliti, cermat dan efektif agar pembentukan regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Namun, komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada target penyelesaian legislasi.
Bagian paling tegas dalam surat tersebut menyatakan, bahwa Pimpinan DPR RI bersedia mengambil konsekuensi politik apabila target pengesahan tidak tercapai.

Dalam surat komitmen itu ditegaskan:
“Pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri dari jabatannya jika hingga tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.”
Pernyataan tersebut menempatkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat yang secara eksplisit dikaitkan dengan keberlanjutan jabatan Pimpinan DPR RI.
Ditandatangani Empat Wakil Ketua DPR RI
Surat komitmen tersebut secara resmi ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Adapun, komitmen tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai agenda yang membutuhkan pengawalan lintas lembaga, terutama antara DPR RI, Komisi III DPR RI dan Pemerintah.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam konteks pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, publik kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menilai sejauh mana komitmen politik dan kelembagaan DPR RI diwujudkan dalam proses legislasi.
Bukan Sekadar Target di Atas Kertas
Target pengesahan pada 15 Desember 2026 pada akhirnya akan diuji melalui proses pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah.
Persoalannya bukan semata apakah RUU tersebut dapat diselesaikan secara administratif, tetapi juga bagaimana substansi aturan yang dihasilkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum, serta efektif dalam mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Komitmen pengunduran diri yang dicantumkan dalam surat tersebut juga membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki bobot politik yang lebih besar.
Publik akan menunggu apakah tenggat 15 Desember 2026 benar-benar berujung pada pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI atau kembali menjadi target legislasi yang tertunda.
Jika komitmen tersebut dapat direalisasikan, pengesahan RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Sebaliknya, apabila target gagal dicapai, pernyataan kesiapan mengundurkan diri sebagaimana tertuang dalam surat komitmen akan menjadi konsekuensi politik yang tidak dapat dilepaskan dari komitmen yang telah ditandatangani. **(DRIV)
Kini tenggatnya sudah jelas: 15 Desember 2026. Publik tinggal menunggu apakah komitmen tersebut berhenti sebagai dokumen atau benar-benar menjadi Undang-Undang.




