Bandung barat informannews

Kebudayaan merupakan identitas jatidiri suatu bangsa yang seharusnya dilestarikan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah.

Saat ini kebudayaan telah memiliki payung hukum yang jelas dengan telah diundangkannya UU NO.5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAN, tapi pada fakta dilapangan kebudayaan terasa buram dikalangan para pelaku budaya.

Seperti yang dialami oleh beberapa perguruan dikecamatan lembang seperti padepokan gadjah putih jaya pusaka yang bertempat di kampung pamecelan Desa Sukajaya, perguruan yang sudah berdiri sejak lama bahkan sudah mendapat banyak prestasi ini tetap saja dalam kondisi yang memprihatinkan, dengan sarana yang sangat minim, tempat latihanpun tidak layak bahkan terkadang sering menumpang dilahan orang.

Gugun Gunawan salah satu pelatih sekaligus pendiri perguruan tersebut mengeluhkan hal tersebut, dengan ketidak berdayaannya hanya dapat mengeluh tanpa pernah ada solusi.

Hal yang sama dialami oleh perguruan gadjah putih tandang makalangan yang beralamat dikampung bukamanah RT 02/RW 09 Desa Langensari Kecamatan Lembang ini sudah berkecimpung didunia beladiri tradisional cukup lama mengalami kondisi yang serupa yaitu redup, boleh dibilang hidup segan mati tak mau, diungkapkan oleh Atang Sujana selaku pelatih dan pengurus perguruan tersebut.

Dengan kondisi yang demikian, kedua perguruan tersebut menyampaikan pengaduannya kepada DPD BAIN HAM RI Bandung Barat agar didampingi hak-haknya selaku pelaku dan pelestari budaya khususnya dibidang bela diri tradisional warisan nenek moyang.

Dengan kondisi demikian, jajaran pengurus DPD BAIN HAM RI KBB mengambil sikap dan langkah, bahkan telah mendampingi kedua perguruan tersebut untuk mengurus legalitas perguruan kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sastra selaku sekretaris DPD BAIN HAM RI KBB yang juga sebagai ketua Yayasan Bentang Alam Indonesia menyatakan, lembaganya akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah kabupaten Bandung Barat agar maksimal dalam melakukan pemberdayaan kepada para pelaku budaya.

Ahmad menambahkan, dengan adanya UU NO.5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN seharusnya dapat memaksimalkan dukungan pemerintah terhadap kebudayaan sebagai kearifan lokal, apalagi Bandung Barat dikenal dengan kota wisata, seharusnya pemerintah dapat mendorong agar setiap tempat wisata dan hotel yang ada diwilayah Bandung Barat ikut mendukung pelestarian dan pemajuan kebudayaan, seperti contohnya memberikan kesempatan kepada para pelaku budaya seperti perguruan silat, sanggar tari dan sebagainya untuk dapat tampil ditempat-tempat wisata yang ada diBandung Barat, tapi faktanya pelaku budaya hanya sebagai penonton ditengah ramainya wisatawan yang berdatangan ke Bandung Barat.

Ahmad berharap, pemerintah daerah Bandung Barat dapat mendorong pemajuan kebudayaan, bahkan lembaganya berencana akan beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk membahas hal tersebut. Tutupnya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *