SUKABUMI-INFORMANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD, Kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat membahas empat agenda utama, meliputi penyampaian tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap Raperda, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait pertanggungjawaban APBD 2025, penugasan alat kelengkapan DPRD, serta penetapan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan.

Tanggapan Fraksi Terhadap Tiga Raperda Prakarsa DPRD
Pada agenda pertama, perwakilan fraksi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.
Penyampaian tanggapan disampaikan oleh:
Fraksi Golkar & PAN: Rika Yulistina, Fraksi Gerindra: Syarif Hidayat, Fraksi PKB: Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi PKS: Erpa Aris Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan: A. Maulana, Fraksi Demokrat: Abdullah, S.IP.
dan Fraksi PPP: disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Jawaban Bupati dan Jadwal Pembahasan APBD 2025
Agenda kedua diisi penyampaian jawaban Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE, menanggapi pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ditetapkan jadwal pembahasan lanjutan:
- 24–26 Juni 2026: Pembahasan di Komisi bersama mitra kerja
- 29 Juni 2026: Pembahasan Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
- 30 Juni 2026: Rapat Paripurna pengambilan keputusan
DPRD berharap seluruh tahapan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penugasan Pembahasan Raperda
Sesuai Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2026, ditetapkan penugasan pembahasan:
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan-dibahas oleh Bapemperda, Raperda tentang Desa-dibahas oleh Komisi I, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh , dibahas oleh Komisi II
Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD
Agenda terakhir mengumumkan perubahan keanggotaan dari Fraksi PPP berdasarkan surat usulan Nomor 023/F-PPP/VI/2026:
H. Apep Saepul Mahdan, S.IP menggantikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE sebagai anggota Badan Anggaran, Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III menjadi anggota Komisi IV, Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE dipindahkan dari Komisi IV menjadi anggota Komisi III.
Perubahan ini menjadi dasar penetapan keputusan DPRD masa jabatan 2024–2029. (DICKY)




