Berita Utama Daerah

Puskapol Ekbang Bongkar 4 Indikasi Borok Bapenda KBB, Komisi II DPRD KBB Diduga Tidur dan Mandul: Benarkah Ada Celah “Transaksi di Bawah Tangan?”

BANDUNG BARAT, InformanNews.com

Kabut tebal kegagalan fiskal tengah menyelimuti Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Sektor penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2026 yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan, kini dilaporkan merosot tajam.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar bahwa target pendapatan daerah akan gagal total di akhir tahun, sekaligus membongkar alasan di balik alotnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2026 yang hampir mengalami jalan buntu (deadlock) baru-baru ini.

Pusat Kajian Politik, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) merilis data statistik yang mengejutkan. Hingga tanggal 23 Oktober 2026, realisasi pajak KBB baru menyentuh angka Rp 575 Miliar. Angka ini baru memenuhi kisaran 70% dari target total yang dipatok sebesar Rp 816 Miliar.

Jika dibandingkan dengan performa tahun lalu, terjadi kemunduran finansial yang sangat serius. Pada periode Januari hingga 22 Oktober 2025, Bapenda KBB nyatanya mampu membukukan penerimaan hingga Rp 617 Miliar (80% dari target saat itu). Artinya, secara nominal terdapat defisit riil sebesar Rp 42 Miliar dalam basis waktu yang sama.

Ketua Puskapol Ekbang, Holid Nurjamil menduga kuat Kepala Bapenda KBB telah melakukan pengelabuan informasi kepada masyarakat melalui berbagai klaim prestasi yang tidak berdasar di jagad maya.

“Capaian kinerja yang disampaikan Kepala Bapenda di berbagai media itu seperti sedang membohongi publik. Narasi yang dibangun seolah-olah berprestasi menggenjot pendapatan pajak, nyatanya kalau kita bandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025, kenyataannya jeblok dan merosot tajam,” ujar Holid Nurjamil dalam siaran persnya, pada Jum’at (23/10/2026).

Holid mengungkapkan, kepanikan internal Bapenda KBB terlihat jelas dalam dokumen pembahasan APBD-P 2026. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya jajaran Bapenda, secara mendadak meminta penyesuaian drastis berupa penurunan target pendapatan pajak dari Rp 816 Miliar anjlok ke kisaran Rp 740-an Miliar.

“Sekarang publik paham kenapa pembahasan APBD-P kemarin hampir deadlock. Ternyata Bapenda panik karena realisasi lapangan tidak bergerak. Dengan sisa waktu yang krusial menuju akhir tahun anggaran, sangat tidak realistis target awal bisa dikejar. Penurunan target ini adalah bentuk pengakuan tidak resmi atas kegagalan kinerja mereka,” kata Holid menambahkan.

Anjloknya pendapatan daerah ini dinilai tidak logis secara indikator ekonomi makro, mengingat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat tumbuh kokoh di atas 5% disertai tren realisasi investasi yang positif. Puskapol Ekbang menegaskan, bahwa kemunduran ini murni akibat indikasi kuat kegagalan birokrasi dan lemahnya fungsi kontrol politik:

  1. Gagap Adaptasi Pejabat Baru:
    Pasca-adanya perombakan dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab KBB, para pejabat Eselon II dan pejabat administratif baru di Bapenda dinilai tidak mampu beradaptasi cepat dengan ekosistem perpajakan. Mereka dicap gagap, buta terhadap peta potensi daerah, dan lambat mengeksekusi strategi penyerapan anggaran.
  2. Mandulnya Fungsi Pengawasan Parlemen:
    Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat selaku mitra kerja pengawas Bapenda dituding mandul dalam menerapkan prinsip checks and balances. Komisi II dinilai abai dan lalai memonitor fluktuasi pendapatan bulanan, sehingga terjadi pembiaran yang berujung pada potensi kegagalan target di akhir tahun.

Bedah Akar Masalah: Regulasi Lambat hingga Celah ‘Transaksi di Bawah Tangan’

Lebih jauh, analisis spesifik dari Puskapol Ekbang memetakan empat borok sistemik dalam pengelolaan perpajakan di KBB:

  1. Kelalaian Implementasi Hukum (UU HKPD):

Pasca-berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab KBB dinilai lamban merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang adaptif. Akibatnya, penarikan jenis pajak baru maupun penyesuaian tarif lokal kehilangan momentum hukum di lapangan.

  1. Kualitas Pelayanan Primitif:
    Sistem pelayanan wajib pajak di KBB belum terintegrasi secara digital dari ujung ke ujung (end-to-end). Sulitnya akses pelaporan mandiri (self-assessment) berbasis digital membuat wajib pajak korporasi besar di sektor industri, perhotelan, dan restoran terhambat saat akan menyetorkan kewajibannya, yang berujung pada jatuhnya tingkat kepatuhan (compliance rate) masyarakat.
  2. Kehilangan Potensi Pajak (Loss of Potential Revenue):
    Bapenda KBB terbukti lumpuh dalam menjalankan fungsi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Banyak objek pajak baru yang lahir dari masifnya investasi di kawasan wisata baru Lembang, sektor pergudangan Padalarang, serta proyek infrastruktur strategis tidak tercatat dengan baik. Akibat absennya pembaruan data objek pajak ini, daerah kehilangan pemasukan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
  3. Indikasi Kebocoran Pendapatan (Revenue Leakage):
    Puskapol Ekbang mengendus celah manipulasi omzet akibat minimnya pemasangan alat rekam transaksi online (tapping box) di sektor hotel, restoran, dan tempat hiburan. Ketiadaan transparansi sistem ini membuka ruang lebar terjadinya “transaksi di bawah tangan” antara oknum dan wajib pajak.

Dalam kesempatan ini, Ketua Puskapol Ekbang mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail untuk segera mengambil langkah radikal dengan melakukan evaluasi total dan menyidangkan kinerja Kepala Bapenda beserta jajaran pejabat strukturalnya.

“Jika dalam sisa waktu tahun anggaran ini tidak ada terobosan radikal, maka APBD KBB tahun depan akan mengalami defisit yang mematikan program-program rakyat. Komisi II DPRD juga harus bangun dari tidurnya, panggil Bapenda, buka data realisasi per objek pajak secara transparan kepada publik!” pungkas Holid Nurjamil menutup keterangan resminya. **(Tim-DRIV/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *