Berita Utama Daerah Polri

Polsek Jampangkulon Serahkan Motor dalam Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sukabumi – InformanNews || Polsek Jampangkulon menyerahkan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Mapolsek Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan dipimpin Kapolsek Jampangkulon AKP Mukhlis, S.IP., M.M., didampingi P.s. Kanit Reskrim Bripka Ade Murdani dan personel Unit Reskrim.

Kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Honda Beat warna putih dengan nomor polisi F 2758 UAK, lengkap dengan STNK asli dan kunci kontak.

Penyerahan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/IX/2026/POLSEK JAMPANGKULON/POLRES tertanggal 21 September 2026. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana.

Kapolsek Jampangkulon AKP Mukhlis mengatakan, kendaraan dapat dipinjam pakaikan setelah pihak korban maupun pemilik kendaraan mengajukan permohonan secara resmi.

«“Kami memberikan pinjam pakai barang bukti setelah persyaratan administrasi dipenuhi. Namun, proses penyelidikan terhadap perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata AKP Mukhlis.»

Ia menegaskan, status kendaraan sebagai barang bukti tidak serta-merta menghilangkan kepentingan penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan atau proses hukum selanjutnya, pihak yang meminjam wajib menghadirkannya kembali,” ujarnya.

Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara serah terima barang bukti. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan kendaraan oleh pemilik tetap tercatat dan berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu turut hadir Aipda Jajang A.W., Brigadir Ristian, S.H., Bripda Sony Leston, Bripda Sandi Kusuma, Maryati selaku pemilik kendaraan sekaligus ibu kandung korban, serta Epi Nurpipah sebagai saksi.

Hingga saat ini, perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polsek Jampangkulon masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. (JiEnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *