Bandung Barat – InformanNews||Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Cipeundeuy, Polres Cimahi, berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah Kampung Cibanen, Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 13.26 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial J, 43 tahun, warga Kampung Cibanen Rt 002 Rw 005 Desa Sirnaraja. Dalam kesehariannya ia bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi dalam laporannya kepada Kapolres Cimahi menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan. Saat digerebek, pelaku sedang melayani pembeli.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 butir Tramadol dan 540 butir Hexymer. Selain itu juga disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp315.000,” ujar AKP Suandi.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku menjual OKT secara eceran. Satu paket dijual seharga Rp10.000 dengan isi 2 butir Tramadol dan 4 butir Hexymer.
Modus yang digunakan pelaku adalah menjual langsung kepada pembeli di wilayah tempat tinggalnya. Motifnya, menurut polisi, untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penangkapan dilakukan oleh Aiptu Wahyudin dan Aipda Dadan Akhmad Ramdani, S.Sos sebagai saksi penangkap. Penanganan kasus saat ini dipimpin IPTU Supriadi, S.Pd dan IPTU Yasmin Badruzzaman, S.Sos., S.H., M.M. bersama empat anggota lainnya.
Langkah yang telah dilakukan Polsek Cipeundeuy meliputi pembuatan laporan informasi, mengamankan barang bukti dan pelaku, serta melengkapi mindik. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan tidak ada Daftar Pencarian Orang (DPO) lain dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan sekitar.
(Red)




