Berita Utama Kriminal Polri

Polsek Cipeundeuy Ungkap Kasus Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Bandung Barat

BANDUNG BARAT — INFORMANNEWS|Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy Polres Cimahi mengamankan seorang pria yang diduga menjual Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah Kampung Cijawa, Desa Sukahaji, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Aksi itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi dalam laporannya kepada Kapolres Cimahi menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial RS, 26 tahun, warga Kampung Lemah Duhur, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy. Saat ditangkap, RS sedang melayani pembeli.

“Pada saat pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir Tramadol dan 56 butir Hexymer yang disimpan dalam satu buah kaleng bekas bungkus rokok,” kata AKP Suandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengedarkan OKT secara eceran. Satu paket berisi 2 butir Tramadol dan 4 butir Hexymer dijual dengan harga Rp10.000 per butir.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gunting kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp255.000, dan 1 unit ponsel merk Poco warna kuning.

AKP Suandi menyebut motif pelaku menjual obat tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Supriadi, S.Pd, bersama Aiptu Dedi Sutarya, Aiptu Wahyudin, Aipda Sonny Sulistiawan, dan Brigadir Manggiring. Dua anggota, Aiptu Wahyudin dan Aipda Sonny Sulistiawan, bertindak sebagai saksi penangkap.

Hingga saat ini belum ada Daftar Pencarian Orang lain yang terkait dalam kasus ini.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dokter dan izin edar, karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *