KABUPATEN BEKASI – InformanNews|Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah perkara peredaran narkotika dan obat keras periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 12 tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Satu orang berinisial T masih berstatus DPO.
Barang Bukti yang Disita
Dari rangkaian pengungkapan, petugas menyita:
- Ganja: 17 kilogram
- Sabu: 97,71 gram
- Tembakau sintetis: 123,76 gram
- Cairan sintetis: 800 mililiter
- Obat keras Daftar G: 27.400 butir
Selain itu juga disita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengedarkan narkotika.
Rincian Kasus
- Obat Keras di Cikarang dan Babelan
MR dan K diamankan di Cikarang Utara dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat Daftar G. Pengembangan di Babelan mengamankan F dan M serta menyita 400 tablet yang diduga Tramadol. - Ganja Antardaerah
Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pengembangan ke Cipondoh, Tangerang, berujung pada penangkapan TR dan RI dengan barang bukti sekitar 2 kilogram ganja. - Sabu di Jababeka, Setu, dan Bogor
I diamankan di kawasan Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis. Pengembangan di Setu dan Bogor mengungkap 49,46 gram sabu netto yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth. - Home Industry Tembakau Sintetis di Babelan
Dua orang berinisial TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sintetis.
Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari COD, pemasaran melalui media sosial, hingga sistem mapping atau tempel.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sekitar 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras dari keseluruhan pengungkapan ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana terkait. Ancaman hukuman disesuaikan dengan peran dan konstruksi perkara masing-masing.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Red)




