Garut- InformanNews ||Polres Garut melalui Patroli Presisi Samapta kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah Kerkof, Kabupaten Garut. Razia dilakukan dini hari, Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 00.17 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Libas Lodaya untuk menciptakan situasi “kamtibmas” yang kondusif.
5 Terduga Penjual Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam penjualan miras. Identitas kelimanya: HMS (47) S (46), warga Kecamatan Karangpawitan BN (28), warga Perum Buana Residence RM (26), warga Kecamatan Garut Kota MM (48), warga Cempaka
50 Botol Miras Berbagai Jenis Disita
Selain mengamankan para terduga penjual, petugas juga menyita 50 botol miras berbagai jenis. Rinciannya:
5 botol Intisari Ginseng, 3 botol Intisari Black Current, 3 botol Kawa-Kawa Hijau, 2 botol Anggur Putih, 3 botol Anggur Merah, 1 botol AO besar, 3 botol AO kecil, 16 botol Leci, dan 14 botol Ciu.

Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P. mengatakan patroli ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat terkait peredaran miras.
“Patroli ini merupakan upaya kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Ardiyanto.
Menurutnya, kegiatan patroli akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang dinilai rawan peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya peredaran minuman keras atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” katanya.
AKP Ardiyanto menambahkan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mencegah gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah “Kerkof” dan sekitarnya. (Iyan)




