SUKABUMI – InformanNews|| Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MI (21) diamankan polisi di Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
MI diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Tenda.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah totebag yang berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.
Kepada penyidik, MI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial MA untuk kembali diedarkan di wilayah Sukabumi dengan sistem tempel.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika ini,” kata Tenda.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
MI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu yang disebut MI berinisial MA, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sukabumi. (Jiend)




