Kota Bekasi – InformanNews||Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus tindak pidana dalam rangkaian penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras dan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 35.117 butir obat keras berbagai jenis serta membongkar dua lokasi produksi ilegal tembakau sintetis.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Kapolres mengatakan, dari total 99 kasus yang diungkap, sebanyak 20 kasus berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras berbahaya dengan 26 orang tersangka.
“Dalam pengungkapan ini kami menyita 35.117 butir obat keras berbagai jenis, seperti tramadol, trihexyphenidyl, Hexymer, dan sejenisnya,” ujar Putu Kholis.
Menurutnya, peredaran obat keras menjadi perhatian khusus kepolisian karena aktivitas ilegal tersebut semakin masif dan mulai meresahkan masyarakat Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, polisi menemukan pola baru dalam pemasaran obat keras. Para pelaku memanfaatkan media sosial, termasuk Facebook dan Instagram, untuk menawarkan obat secara ilegal.
“Berdasarkan hasil dialog dengan warga, peredarannya sudah sangat meresahkan. Ironisnya, para pelaku kini memanfaatkan media sosial Facebook dan Instagram untuk menawarkan secara ilegal. Transaksinya mulai dari pesan langsung hingga sistem cash on delivery atau COD,” jelasnya.
Bongkar Dua Pabrik Tembakau Sintetis
Selain mengungkap peredaran obat keras, Polres Metro Bekasi Kota juga membongkar dua lokasi produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Pondok Gede dan Tambun Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda. Mereka diduga berperan sebagai penyedia modal, penampung rekening, hingga pengolah bahan baku.
Sindikat tersebut diketahui telah melakukan produksi sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dari lokasi produksi, petugas menyita tembakau sintetis serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya hingga ke bandar besarnya. Jalur masuk ke Kota Bekasi dari timur, barat, maupun selatan cukup banyak,” tegas Putu Kholis.
Polisi Buka Ruang Rehabilitasi
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya tidak semata dilakukan melalui penindakan hukum.
Polres Metro Bekasi Kota juga membuka ruang rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan, terutama generasi muda.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin pulih melalui rehabilitasi,” pungkasnya. (Rosyadi-Red)




