SUKABUMI – INFORMANNEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
RBC diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong saku celana terduga pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, dari tangan RBC polisi mengamankan 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).
Bayu menjelaskan, pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas. Polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.
Dengan demikian, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 25 paket sabu seberat total 10,15 gram dari lokasi penangkapan, ditambah dua paket sedang sabu dari rumah kontrakan terduga pelaku.
Saat ini RBC telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” kata Bayu.(Jiend)




