KBB- InformanNews || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto sejatinya membawa misi besar memutus rantai stunting dan mendongkrak ekonomi rakyat. Namun, di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, implementasi program ini justru menuai polemik serius terkait dugaan pengabaian standar operasional prosedur (SOP) dan perizinan.
Beberapa SPPG di wilayah ini diduga kuat tidak menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya pencemaran lingkungan pemukiman dan menjadi sarang penyakit.
Ancaman Keracunan: SPPG Diduga Belum Kantongi Izin SLHS,
Bukan hanya masalah limbah, legalitas kesehatan dapur MBG pun dipertanyakan. Banyak SPPG di Cihampelas diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Padahal, sertifikat ini adalah instrumen kunci untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi ribuan siswa.
Sorotan dan kritik tajam keluar dari tokoh pemuda Desa Cipatik Rahmansyah yang juga anggota Keluarga Besar Valvoline Kab. Bandung Barat.
” Untuk mencegah terjadinya keracunan seharusnya SPPG sudah mengantongi ijin SLHS dari dinas kesehatan, karena sebagian besar kasus keracunan di duga diakibat kan oleh pertumbuhan bakteri pada makanan, untuk itu SPPG harus benar benar mengantongi ijin SLHS.
Selain daripada itu sistem Instalasi Pembuangan Air Limbah pun harus memenuhi standar jangan asal jadi, karena kemungkinan bisa saja bakteri atau sumber penyakit di timbul kan akibat sistem pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar.
Jangan sampai Program yang sangat bagus ini hanya di jadikan ajang bisnis saja, sehingga mengesampingkan keamanan untuk para penerima manfaat. “Ujar Rahmansyah.
( Redaksi IN )
