SUKABUMI — InformanNews|| Polemik penggunaan jaring Apolo dan jaring tanam di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dibahas bersama dalam pertemuan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi nelayan, serta para nelayan setempat.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Ujunggenteng, Rabu (16/9/2026), tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menghentikan penggunaan jaring Apolo dan alat tangkap sejenis, termasuk jaring tanam yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan sumber daya perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan persoalan penggunaan jaring Apolo sebelumnya telah menjadi kesepakatan bersama sejak 25 Juli 2025. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut sehingga memicu kembali persoalan di antara kelompok nelayan.
“Ini kan intinya penyelesaian konflik antar nelayan tentang penggunaan alat tangkap jaring Apolo yang sebenarnya sudah disepakati tanggal 25 Juli 2025 untuk tidak digunakan karena itu berpotensi merusak ekosistem sumber daya ikan,” kata Sri Padmoko.
Menurutnya, munculnya kembali penggunaan alat tangkap tersebut tidak terlepas dari adanya anggapan ketidakadilan di lapangan. Ketika sebagian nelayan tidak menggunakan jaring Apolo, sementara masih ada pihak lain yang menggunakannya, kondisi tersebut kemudian memicu reaksi dari kelompok lainnya.
“Tetapi pada prosesnya ada yang masih menggunakan sehingga kelompok yang menggunakan yang pertama itu tergoda kembali. Saya pakai dilarang, orang lain pakai dibiarkan, kalau begitu saya pakai lagi. Sehingga muncul konflik hari ini,” ujarnya.
Karena itu, dalam pertemuan tersebut seluruh pihak kembali mempertegas komitmen untuk tidak menggunakan jaring Apolo maupun alat tangkap sejenis yang berpotensi merusak ekosistem dan sumber daya ikan.
“Alhamdulillah hari ini sudah bersepakat. Yang pertama bersepakat tidak menggunakan jaring Apolo dan sejenisnya karena berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistemnya,” jelas Sri.
Selain jaring Apolo, jaring tanam juga menjadi salah satu alat tangkap yang disepakati untuk tidak digunakan. Sri menjelaskan, penggunaan jaring tersebut dikhawatirkan menangkap benih lobster yang masih memiliki peluang untuk tumbuh dan berkembang menjadi lobster dewasa.
“Penggunaan jaring tanam tidak ada perbedaan pendapat, sepakat tidak boleh digunakan karena itu merusak sumber daya benih lobster,” tegasnya.
Ia menyebut benih lobster yang tertangkap seharusnya diberikan kesempatan untuk tumbuh hingga dewasa dan berkembang biak.
“Yang tertangkap dari jaring tanam adalah benih lobster yang sudah mau menguning. Dan akan menjadi lobster muda, akan menjadi besar dan bertelur kembali. Sepakat untuk tidak digunakan,” ungkap Sri.
Sri juga menegaskan, kesepakatan tersebut bukan hanya menjadi komitmen bagi nelayan di Ujunggenteng. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama unsur terkait akan melakukan sosialisasi ke sejumlah wilayah pesisir lainnya.
“Setelah ini kami akan ke Minajaya, ke Tegalbuleud untuk mensosialisasikan kesepakatan ini. Karena ini tidak hanya berlaku di Ujunggenteng, tapi di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga akan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari TNI AL, Polair, Polsek hingga PSDKP. Sri menyebut pihak yang masih menggunakan alat tangkap yang telah disepakati untuk tidak digunakan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang masih melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh TNI AL, Polair, Polsek, ataupun PSDKP,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi S.Pd., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB H. Dadang Hermawan, PSDKP PWS, Satker KKP, Forkopimcam Ciracap, Sekjen HNSI Kabupaten Sukabumi Ujang Sulaeman, Danpos AU Ujunggenteng, Danpos AL Ujunggenteng, KKP, ketua rukun nelayan serta para nelayan.
Sri Padmoko mengapresiasi tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berhar.(Jiend)




